Analisaaceh.com, Tapaktuan | Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pemuda berinisial MA (17) lantaran diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan di sebuah ram sawit di Gampong Alue Lhok Kecamatan Trumon Timur pada Kamis (3/7/2025).
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwasanya telah terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di gampong Pasie Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur.
Setelah menerima laporan pada tanggal 5 Juni 2025, sebut Narsyah, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Trumon Timur dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kita langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah ram sawit di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Trumon Timur,” kata Iptu Narsyah Agustian, Jum’at (4/7/2025).
Selanjutnya, sebut Narsyah, pelaku langsung dibawa ke Polsek Trumon Timur untuk pemeriksaan awal dan kemudian dipindahkan ke Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.