Pelaku pelecehan seksual terhadap anak tiri diamankan Polisi di Bener Meriah. Foto: Ist.
Analisaaceh.com, Redelong | K (50) warga Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidanan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan yang dibuat oleh Reje Kampung pada Rabu (4/1/2023) sekitar 18.00 WIB, bahwa ada seorang warganya yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual.
“Dari laporan yang kita terima, diduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan di dalam kamar rumah milik pelaku,” ujarnya, Kamis (5/1).
Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dana saksi-saksi serta akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Kasus tersebut sedang ditangani oleh unit PPA satreskrim Polres Bener Meriah dan masih mengumpulkan Keterangan saksi-saksi,” pungkas AKBP Indra Novianto.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar