Diduga Melanggar Perizinan, Satu Kapal Diamankan PSDKP Sibolga

kapal yang diamankan di Sibolga, foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui Satuan PSDKP (Satwas) Sibolga telah mengamankan satu unit kapal perikanan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan tanpa membawa perizinan berusaha yang masih berlaku.

Kapal yang berawakan 32 Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diperiksa pada hari Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 sebelah barat Sibolga oleh KP. Napoleon 036.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan hasil pemeriksaan awal oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, KM. SS (96 GT) diduga melakukan operasi penangkapan ikan dengan tidak memenuhi perizinan berusaha, dimana dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah habis masa berlaku.

“Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujarnya Selasa (9/1/2024).

Selain itu, KM SS juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Saat ini, kapal masih di AdHoc ke PPN Sibolga Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakDitlantas Polda Aceh Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong
Artikulli tjetërCakra Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP Lhokseumawe