Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Diduga melakukan khalwat di sebuah kamar kos yang berada di Kampung Pahlawan Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang pasangan non muhrim digelandang Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang.
Pasangan tersebut yakni RI (20) seorang pria warga Desa Limaumungkur, Pematang Jaya Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sementara perempuan yakni MA (26) yang berstatus janda dan merupakan warga setempat.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Hadi Firmansyah, saat dihubungi oleh Analisaaceh.com, mengatakan penangkapan itu terjadi pada Senin (08/8) sekitar pukul 00.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pasangan non muhrim yang telah lama tinggal bersama di kamar kos yang ditempati MA.
“Dari laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan ternyata benar didapati seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan,” kata Hadi Firmansyah, Selasa (09/8).
Hadi menjelaskan, dikarenakan keduanya nyaris diamuk massa yang pada saat itu sudah mulai ramai berdatangan ke lokasi kejadian, pasangan tersebut kemudian langsung diamankan ke kantor Satpol PP dan WH untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Keduanya sudah diamankan ke kantor dan dari hasil pemeriksaan, pelaku memang tidak memiliki ikatan pernikahan, jadi bukan pasangan yang sah,” pungkas Hadi Firmansyah.