Analisaaceh.com, Langsa | Diduga berbuat khalwat disebuah rumah kos yang berada di Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baroe, seorang laki-laki dan dua perempuan digelandang Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa.
Ketiga pelaku berinisial MI (24) pria asal warga Gampong Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat, sementara dua lagi yaitu AS (27) dan NB (20) perempuan asal warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.
Danton WH Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan, bahwa para pelaku tersebut awalnya diamankan oleh warga pada Senin (1/4/2023) sekitar pukul 09.45 WIB, yang kemudian diserahkan kepada WH kota Langsa.
“Ketiga pelaku diamankan warga di sebuah rumah kos, namun seorang pelaku laki-laki lainnya yang merupakan warga Gampong Matang Seulimeng berhasil melarikan diri,” kata Heri, saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Selasa (2/4).
Sementara itu, Kabid Linmas ISatpol PP dan WH Kota Langsa, Rizky Julianda menjelaskan, bahwa dalam kasus itu pihaknya telah melakukan mediasi antara kedua gampong yakni Gampong Blang Seunibong dan Paya Bujuk Seulemak.
“Segala proses penyelesaian tersebut diselesaikan oleh perangkat gampong dengan dan sanksi atau denda yang diberikan sesuai resam gampong,” tuturnya.
Untuk sanksinya, lanjut Rizky, Gampong Paya Bujok Seulemak memberikan denda kepada empat orang pelaku termasuk pemilik rumah kos yakni 10 sak semen dan pasir sirt satu mobil Dump Truk.
“Namun, kedua perangkat gampong bersepakat bahwa dendanya lima sak semen dan pasir sirt setengah mobil Dump Truk,” jelasnya.
Rizky juga mengapresiasi dan menghimbau kepada warga yang cepat tanggap dalam menindak perilaku muda mudi yang diduga malakukan khalwat karena bisa menjurus kepada perbuatan mesum.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kota Langsa agar terus pro aktif mengawasi perilaku siapapun yang mencoba melakukan perbuatan menjurus pada pelanggaran Syari’at Islam demi terciptanya amar ma’ruf nahi munkar di Kota Langsa secara kaffah,” pungkas Rizky Julianda.