Categories: HukumNEWS

Diduga Palsukan Tanda Tangan Bantuan Covid-19, YLBH AKA Abdya Dampingi Warga Kuta Trieng Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Avokasi dan Keadilan Aceh Distrik Aceh Barat Daya (YLBH AKA Abdya), dampingi masyarakat korban dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat di Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres setempat, Selasa (2/6/2020).

Laporan terkait pemalsuan tanda tangan pengalihan bantuan Covid-19 itu diterima melalui SPKT Polres Aceh Selatan didampingi oleh YLBH AKA Abdya di antaranya Rahmat, S.Sy.,CPCLE., Pujiaman, S.H dam Rahmad Kurniadi, S.H.

Direktur Eksekutif YLBH AKA Distrik Abdya, Rahmat S.Sy., CPCLE mengatakan, pihaknya akan mendampingi para pelapor yang merasa dirugikan dari dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

“Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara tersebut dialami oleh beberapa orang masyarakat Gampong Kuta Trieng terkait surat berita acara pengalihan bantuan Covid-19 yang diduga ada keterlibatan keucik Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, pihaknya mendampingi para pelapor mendatangi Polres Aceh Selatan bersama beberapa orang saksi dan diterima pelaporan dengan Nomor STPL/21/6/2020/SPKT.

“Kita mendatangi Polres Aceh Selatan sekitar pukul 11.00 WIB dan laporannya selesai menjelang azan magrib dengan bukti tanda terima,” ungkapnya.

Selain itu Rahmat juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Gampong Kuta Trieng yang merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan tanda tangan, agar dapat melaporkan kepada pihaknya. Dalam hal ini YLBH AKA siap mendampingi.

“Apabila ada masyarakat lain yang dirugikan, agar segera untuk melaporkan dan YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya siap mendampingi para pencari keadilan,” imbuhnya.

Sementara itu, korban pemalsuan tanda tangan berinisial KRS (41) mengatakan, masyarakat yang dirugikan terkait pemalsuan tanda tangan di Gampong Kuta Trieng bukan hanya dirinya saja, namun masih banyak masyarakat lainnya.

“Korban dugaan pemalsuan tanda tangan ini bukan hanya saya seorang, tapi ada beberapa orang masyarakat yang merasa dirugikan yang saat ini belum melapor. Saya yakin dalam beberapa hari ke depan, mereka juga akan membuat pelaporan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

7 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

7 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

7 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

9 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

10 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

10 jam ago