Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya masing-masing berinisial RY (33) dan RI (22) warga Gampong Meudang Ara Kecamatan Blangpidie ini diamankan di gampong setempat pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran narkotika jenis sabu di gampong Meugang Ara.
“Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku, kita langsung menuju ke TKP dan melihat dua orang yang diduga pelaku, kemudian kita langsung menghampirinya. Namun, pada saat hendak diamankan pelaku sempat membuang bungkusan plastik warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Hengki Harianto, Senin (21/8/2023).
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dengan membuka bungkusan yang dibuang oleh pelaku dan ditemukan satu bungkus besar sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 101,45 gram/bruto.
“Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya,” sebutnya.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Abdya guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hengki.