Analisaaceh.com, Suka Makmue | Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu di kabupaten setempat.
Keduanya masing-masing berinisial KN dan JM. Mereka diamankan di Gampong Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong pada Selasa (14/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwasannya mereka sering melakukan transaksi jual beli sabu di Gampong tersebut.
“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan KN dan JM saat melakukan transaksi sabu di gampong Blang Baro Rambong,” kata Ipda Vitra Ramadani, Rabu (15/3/2023).
Saat dilakukan penangkapan, sebut Vitra, kedua pelaku berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu ke tanah. Namun petugas berhasil menemukan kembali barang haram tersebut.
“Dari tangan pelaku, kita menemukan sebanyak enam paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 4,81 gram, satu unit handphone merk Realme warna merah hitam serta uang tunai sebesar Rp150 ribu,” ujarnya.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.