Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang nelayan berinisial AL (25) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap Polisi lantaran diduga sebagai pengedar sabu.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasannya adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Sawang I Kecamatan Sawang.
“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (5/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB, saat hendak mengedarkan sabu,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Rabu (7/8/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang berada dibawah kaki terduga pelaku.
“Kepada polisi, terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MN warga gampong Ujung Padang Kecamatan Sawang. Kemudian, kita langsung menuju ke rumah MN namun dia (MN) sudah tidak berada di rumahnya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu paket sabu dengan berat brutto 0,21 gram, satu unit handphone Android dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”