Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 17 tahun.
Tersangka berinisial AR (19) itu merupakan warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, kasus itu terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi bahwa pelaku diduga telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban.
Machfud menjelaskan bahwa pemerkosaan tehadap Bunga (17) dilakukan pelaku di dalam mobil Innova saat pelaku menawarkan tumpangan dengan alasan ingin mengantar korban pulang ke rumahnya karena korban pulang sekolah dengan berjalan kaki.
“Karena hendak menolong, korban langsung menerima tawaran pelaku tersebut. Saat tiba di simpang rumah korban, namun pelaku memutar arah mobilnya menuju arah Ibukota Jeuram,” ungkap AKP Machfud dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Selasa (26/9/2023).
Kemudian, pelaku membawa korban ke arah Kompleks Perkantoran Suka Makmue dan saat itulah pelaku mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Meskipun korban sempat menolak dan menjerit kesakitan, namun pelaku terus melakukan aksi bejatnya tersebut,” ujarnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, sebut Machfud, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumahnya. Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013, tentang hukum acara jinayat,” sebutnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk diproses sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Machfud.