Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Asal Abdya Ditangkap

Dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu saat diamankan di Mapolres Nagam Raya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MR (28) dan MA (25) warga Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa Kabupaten Abdya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, pemerkosaan terhadap Bunga (20) dilakukan pelaku di kebun sawit dalam kawasan Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya pada pada rabu (10/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur di Hotel, Seorang Pemuda Banda Aceh Ditangkap Polisi

Kedua pelaku secara nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa dan saling bergantian.

“Korban sempat melawan dan melakukan penolakan, namun hal itu sia-sia karena korban dalam kondisi tuna rungu,” kata Machfud dalam keterangannya yang diterimana Analisaaceh.com, Kamis (11/8/2022).

Setelah melakukan aksi bejat tersebut, pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Darul Makmur hingga keemudian diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Pria Tua Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim mengatakan, korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa, guna dapat memudahkan penyelidikan terhadap kedua pelaku.

“Untuk kedua pelaku tersebut akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Komentar
Artikulli paraprakPemkab Abdya Umumkan Daftar Penerima Beasiswa Tahun 2022
Artikulli tjetërBawa 1,8 Ton Getah Pinus Ilegal, Dua Warga Gayo Lues Ditangkap Polisi