Diduga Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil, Pelaku Dibekuk Polres Nagan Raya

Pelaku pemerkosaan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) saat diamankan di Mapolres Nagam Raya. Foto: Ist
Pelaku pemerkosaan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) saat diamankan di Mapolres Nagam Raya. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya membekuk seorang pria berinisial SF (22) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, kasus itu terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi bahwa pelaku diduga telah menyetubuhi korban hingga hamil.

Machfud menjelaskan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan pelaku berawal saat pelaku berkenalan dengan korban lewat handphone dan menelepon korban, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue.

“Setelah keduanya bertemu di Alun Alun, kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya dan membawa korban ke sebuah kebun sawit di dalam kecamatan Suka Makmue dan langsung menyetubuhi korban,” ungkap AKP Machfud, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, kata Machfud, pelaku warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya tersebut sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali sejak bulan April hingga Mei 2023 di lokasi yang sama.

“Akibat perbuatan bejat yang dilakukan pelaku, korban kini sedang hamil”, ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Machfud.

Komentar
Artikulli paraprakPakar Hukum dan Anggota DPRK Langsa Soroti Kinerja Pj Walikota
Artikulli tjetërBea Cukai Langsa Amankan 11 Orang Diduga Pelaku Barang Impor Ilegal