
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya bersama tim opsnal menertibkan dua unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di kawasan hutan lindung gambut Rawa Tripa, tepatnya di Gampong Kuala Semanyam, Kecamatan Darul Makmur.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya, Aipda Ade Rahmat Saputra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya dugaan aktivitas perusakan kawasan hutan lindung gambut di wilayah tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya pengrusakan kawasan hutan lindung gambut di Kuala Semanyam. Tidak lama kemudian, Kasat Reskrim memerintahkan saya turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” kata Ade Rahmat, Rabu (11/3/2026).
Dari hasil pengecekan di lokasi, sebut Ade, petugas menemukan aktivitas pembersihan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung gambut. Namun saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua unit excavator tengah bekerja membuka lahan
Ade menambahkan, kedua excavator tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut. Namun, upaya untuk mengevaluasi alat berat dari lokasi sempat terkendala karena medan yang sulit dilalui.
“Saat akan kita keluarkan, ternyata alat berat tidak bisa melewati beberapa anak sungai di lokasi. Karena itu, untuk sementara kita amankan di tempat,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap operator, kata Ade, diketahui bahwa mereka hanya bekerja membersihkan lahan atas permintaan seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Operator hanya menerima imbalan untuk membersihkan lahan. Jadi alat tersebut bukan milik orang yang mengaku memiliki lahan,” sebut Ade.
Lebih lanjut, sebut Ade, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan kawasan hutan lindung gambut tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan menelusuri aktor intelektual atau dalang yang diduga memperjualbelikan kawasan lindung gambut tersebut.
Berdasarkan perkiraan awal, tambahnya, luas kawasan lindung gambut di wilayah tersebut mencapai 1.000 hektare dan sebagian besar diduga telah mengalami kerusakan akibat pembukaan lahan secara ilegal.
“Nanti kita akan melibatkan pihak yang memiliki kapasitas untuk mengukur secara pasti luas kawasan gambut yang sudah digarap,” ucapnya.
Ade menyebutkan, penyidik kepolisian saat ini masih mendalami identitas sejumlah pihak yang diduga memiliki atau menguasai lahan di kawasan tersebut. Hasil pendalaman tersebut, akan disampaikan kepada publik setelah proses penyelidikan selesai.
“Keinginan kami dari Polres, kawasan hutan gambut Rawa Tripa ini harus dikembalikan seperti semula sebagai kawasan lindung,” ungkapnya.



