Diduga Tendang Anggota BPBK, Pj Bupati Abdya Dilaporkan ke Polisi

Personil Pemadam BPBK Abdya saat mendampingi korban melakukan pelaporan di Polres Abdya, Jum'at (30/8/2024). Foto: Ist 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pejabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Sunawardi, dilaporkan ke polisi setelah diduga menendang seorang anggota Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya. Insiden ini terjadi saat Sunawardi melakukan inspeksi mendadak di Kantor BPBK.

Kepala Bidang Pencegahan Kesiap Siagaan dan Penanggulangan Bencana BPBK Abdya, Nanda Hikmah Fajri, menyatakan bahwa menurut laporan dari anggotanya dan saksi yang ada, Pj Bupati Abdya, Sunawardi, melakukan inspeksi mendadak di Kantor BPBK sebelum insiden terjadi.

“Tanpa menanyakan sepatah kata pun, beliau (Pj Bupati) langsung menendang salah satu anggota kami, Yusri (58),” ujar Nanda pada Jumat (30/8/2024).

Nanda menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (29/8) sekitar pukul 8:30 WIB, di Kantor BPBK Abdya. Dalam pelaksanaan sidak tersebut semua anggotanya lengkap dan ada salah seorang yang berhalangan.

“Menurut laporan dari saksi yang saya terima, usai pak Pj bupati menendang korban baru mengatakan karena korban memakai sandal,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, kata Nanda, karena anggotanya merasa tidak nyaman lagi bekerja, dan langsung mengambil inisiatif untuk membuat laporan ke Mapolres setempat atas tindakan yang dilakukan Pj bupati Abdya.

“Dan kita sudah melakukan visum di rumah sakit, tinggal menunggu hasil laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya,” sebut Nanda.

Selaku Kabid, lanjut Nanda, dirinya tau betul semua anggotanya selalu berpergian ke kantor dengan pakaian lengkap dan memakai sepatu.

“Saya maklumi, terkadang anggota saya kalau di kantor, tapi kalau ada kejadian kita langsung menggunakan pakaian lengkap. Kan tidak mungkin dari pukul 8:00 WIB sampai 20:00 WIB kita memakai sepatu di kantor, saya maklumi itu ke anggota saya,” ujarnya.

Selaku Kabid, kata Nanda, dirinya mengaku bersalah atas kejadian yang menimpa anggotanya, karena dirinya telat datang ke kantor saat sidak yang dilakukan Pj bupati. Karena ada kendala yang tidak bisa ditinggalkan di rumah.

“Sebenarnya, ini semua salah saya, seharusnya kalau mau menghukum hukum lah saya, karena ini menjadi tanggung jawab saya selaku Kabid. Dan saya siap menerima resiko apapun,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPendaftaran Ditutup, KIP Lhokseumawe Terima Berkas Empat Pasangan Calon
Artikulli tjetërCatat! Ini 21 Event di Aceh untuk Meriahkan PON XXI