Analisaaceh.com, DELISERDANG | Usai tersandung kasus pencurian kayu jati milik perkebunan, kini Kepala Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserang, Sumatera Utara kembali dilaporkan oleh pihak PTPN-2. Kepala Desa tersebut dilaporkan karena diduga terbitkan ratusan SKT (Surat Keterangan Tanah) di lahan HGU aktif, Minggu (24/11/2019).
Kades Tandem Hilir 1, Herianto langsung dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PTPN-2, Iswan Achir. Dalam surat laporan ke Kejari Deliserdang di Lubuk Pakam, tertanggal 31 Oktober itu terlihat ada 17 SKT yang belum ditandatangani serta 7 surat tanah yang telah dibubuhi tandatangan kepala desa.
Dalam hal ini, Kasubag Pertanahan PTPN-2, Said saat dikonfirmasi membenarkan laporan pihak PTPN-2 ke Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam.
“Benar pak! Surat laporan dari pihak PTPN-2, ke Kejari Deliserdang di Lubuk Pakam telah kita buat, terkait kepala desa yang menerbitkan surat keterangan tanah,” kata Said kepada analisaaceh.com, Jumat (22/11/2019) siang sekira pukul 11.30 WIB di kantornya.
Dari bukti yang didapat oleh PTPN-2 dalam laporan tersebut, Kades Herianto telah membubuhkan 7 tandatangan dalam SKT (surat keterangan tanah) di dalam lahan HGU aktif. Dan selebihnya sebanyak 17 SKT masih belum ditandatangani.
Terdapat Dua puluh empat lembaran SKT yang diterbitkan oleh Kades Herianto adalah dalam lahan HGU PTPN-2 Kebun Tandem Hulu 2 nomor 101 dan nomor 100, Kebun Tandem Hilir 1, yang berlalu sampai dengan tahun 2018.
Informasi dihimpun, kasus sebelumnya yang menyandung Kades Herianto adalah masalah pencurian kayu jati di lahan Kebun Tandem areal PTPN-2. Proses kasus pencurian itu pun sampai ke pihak penyidik di Polsek Tandem. Walau sampai ke meja hijau, namun saja Kades Herianto dapat lolos dari jeratan hukum.
Sementara saat dikonfirmasi Kades Tandem 1 tidak membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.