
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial SB (37) warga Gampong Serba Guna, Kacamata Darul Makmur kabupaten setempat karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 Kg di gampong Serba Guna.
“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di gampong Serba Guna sekitar pukul15.00 WIB,” kata AKP Muhammad Rizal, Jum’at (10/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 34 tabung gas LPG bersubsidi yang disimpan di rumahnya dan di dalam kendaraan pelaku.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa 13 tabung gas LPG subsidi 3 kilogram yang masih berisi, 21 tabung LPG kosong, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu lembar STNK kendaraan, serta satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Rizal menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.
“Gas LPG 3 kilogram bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya.



