Diduga Tipu Jemaah Umrah, Polda Aceh Tahan Pemilik Travel Elhanief Tour

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh resmi menahan pemilik sekaligus pimpinan Elhanif Tour and Travel berinisial AH (40) terkait kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon jemaah umrah.

AH ditangkap pada Kamis (3/12) berdasarkan laporan nomor STTLP/241/IX/YAN.2.5/2020 SPKT tanggal 5 September 2020.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menjelaskan, kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polisi oleh perwakilan agen dari Aceh Tengah. AH diduga melakukan penipuan terhadap jemaah umrah dengan total mencapai Rp891 juta.

“AH dilaporan pada September lalu yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 47 jemaah yang nilainya mencapai Rp891 juta,” kata Kombes Pol Ery dalam konferensi pers di Mapolda pada Jum’at (4/12/2020).

Para jemaah umrah ini, kata Ery, telah menyetorkan pembayarannya pada April 2018 lalu. Namun travel milik AH tidak kunjung memberangkatkan mereka hingga tahun 2020. Padahal mereka telah dijanjikan akan diberangkatkan pada tahun 2019 silam.

“AH mengalasankan karena perusahaannya sudah bangkrut dan tidak memiliki biaya untuk memberangkatkan para jemaah, sebab uang itu sudah digunakan untuk biaya berangkat jemaah tahun 2017 sebelumnya,” jelas Ery.

Bahkan tak hanya terjadi pada jemaah itu saja, tahun 2021 juga diprediksi akan ada laporan terkait kasus yang sama oleh jemaah lainnya. Mereka menunggu jatuh tempo sesuai dengan perjanjian.

“Tahun 2021 juga sepertinya akan ada laporan masyarakat terhadap AH bila memang mereka tidak diberangkatkan Umrah. Mereka menunggu jatuh tempo untuk melaporkannya ke Polisi,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakMilad GAM ke-44 Dalam Usia 15 Tahun Damai, Bagaimana Aceh?
Artikulli tjetërAstronot NASA Panen Lobak di Luar Angkasa