Diduga Video Ritual, Kita Harus Bijak Menyikapi Bukan Membajak

Analisaaceh.com | Tapaktuan – Rombongan Wisatawan dari Sumatera Utara berjumlah kurang lebih 30 orang melakukan kegiatan kunjungan wisata budaya di beberapa tempat wisata di Aceh Selatan, salah satunya objek wisata Gunung Tuan Tapa yang dikenal ada bekas tapak kaki Tuan Tapa, Selasa (6/8/2019).

Selama di Tapaktuan rombongan di dampingi oleh Hinca Panjaitan yang merupakan warga Sumatera Utara yang sudah lama menetap di Kota Naga, Tapaktuan Aceh Selatan. Menurut informasi rombongan merupakan sanak famili beliau.

Berbeda seperti wisatawan yang berkunjung, dimana rombongan melakukan gerakan seperti ritual di area tapak Tuan Tapa yang diabadikan melalui video. Dengan cepat video ini menyebar di media sosial dan komunitas group Whatshap, pasca tesebarnya video banyak pihak yang menyesali dan mengecam tindakan yang dilakukan serombongan wisatawan dari Sumatera Utara ini.

“Kita memahami keresahan masyarakat dan berbagai pihak atas kegiatan mereka, namun kita harus bijak dalam menyikapinya agar tidak terjadi polemik berlebihan. Bayangkan saja kegitan wisata berujung pada pembunuhan karaktakter Partai tertentu, apa hubungannya? Perhatikan video tersebut tidak membawa atribut Partai.” ungkap Ketua KNPI Aceh Selatan Siska Elviadi Rajo Evi.

Mari kita berfikir bijak, Aceh selatan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan juga menghargai setiap tamu yg datang, perbedaan dan kepercayaan adalah rahmat bagi kita semua. Hanya kedepan saja setiap tamu yang datang juga wajib memperhatikan norma-norma adat istiadat serta kearifan lokal di Aceh Selatan..

“Harapan kami kedepannya Pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata membuat aturan yang tegas dengan Majelis Permusyawarat Ulama tentang aturan berkunjung ke objek wisata di Aceh Selatan. Dan juga Dinas Pariwisata harus mendata guide lokal serta memberikan pemahaman mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak”. ungkap Anggota Dewan periode 2019-2024 dari Partai Golkar yang terpilih pada pileg yang lalu. 

Komentar
Artikulli paraprakPengecer Terjaring Razia, Petugas Sita Puluhan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh Tengah
Artikulli tjetërRahmadsyah Ketua BPN Batubara Dituntut 1,6 Tahun Bui