Analisaaceh.com, Lhoksukon — Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menghadiri kegiatan serah terima kunci Rumah Sehat Sederhana (RSS) bantuan dari manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) untuk guru Dayah Al-Huda Malikussaleh Gampong Reuleuet Timu Kecamatan Muara Batu, Selasa sore, 31 Agustus 2021.
Bantuan rumah senilai Rp60 juta ini diserahkan langsung oleh Direktur Keuangan dan Umum PT PIM Rochan Syamsul Hadi kepada seorang dewan guru Dayah Al-Huda Malikussaleh. Turut disaksikan oleh Bupati H Muhammad Thaib, Pimpinan Dayah Al-Huda Malikussaleh Abon Yahya Rasyiman, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara Drs Amir Hamzah, Camat Muara Batu Munawir, SSTP, pejabat Humas PT PIM dan jajaran Pengurus YAZ PIM, serta perangkat Gampong Reuleuet Timu.
Direktur Keuangan dan Umum PT PIM Rochan Syamsul Hadi dalam sambutannya antara lain mengatakan bantuan rumah ini merupakan bentuk kepedulian manajemen PT PIM untuk masyarakat lingkungan perusahaan.
“Manajemen PT PIM terus berupaya membangun komunikasi yang baik dengan komunitas masyarakat lingkungan perusahaan, sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)” kata Rochan.
Sementara Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada manajemen PT PIM yang telah membangun satu unit rumah untuk dewan guru Dayah Al-Huda Malikussaleh Gampong Reuleuet Timu. Selama ini PT PIM telah banyak membantu masyarakat melalui kegiatan Corporate Social Responsiblity (CSR), baik berupa bantuan infrastruktur maupun bantuan sosial ekonomi lainnya.
”Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sangat mengharapkan kepada Pimpinan Dayah dan dewan guru yang mendapatkan rumah ini, agar bantuan ini dapat dijaga, dipelihara, dirawat dengan sebaik-baiknya, sehingga menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi anggota keluarga,” ungkap Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara.
”Jadikanlah rumah ini sebagai tempat berlindung untuk membina para santri, terutama anak-anak kita yang ada di dayah ini agar menjadi generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berguna pada masa mendatang,” harap Cek Mad.