Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Muzakir Ar mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) agar lebih serius menangani kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan 24 anggota DPRK Kabupaten itu.
“Kita melihat penanganan kasus tersebut terkesan sangat lamban dan sampai hari ini belum ada tanda-tanda peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Muzakir kepada analisaaceh.com, Selasa, (12/11/2019).
Menurut Muzakir, kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih tahun anggaran 2017 itu muncul setelah pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2018 melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan adanya kejanggalan terhadap pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya.
Baca juga: LSM Kompak Dukung Nilawati Usut Tuntas Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRK Abdya
Kata dia, kejanggalan yang ditemukan oleh tim BPK terutama pada tiket pesawat terbang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya tahun 2017 itu tidak terdaftar pada perusahaan penerbangan dan kasus tersebut baru terangkat ke publik dan ditangani oleh pihak Kajari Abdya pada bulan mei 2019.
Namun, lanjutnya, sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Padahal penangan dan pemeriksaan kasus tersebut sudah bejalan hampir 7 bulan lebih.
“Kok sampai hari ini pihak kajari belum berani menetapkan tersangkanya. Dan ini patut kita pertanyakan. Padahal kalau kita lihat, selama ini pihak kajari sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait,” sebutnya.
Baca: Dugaan SPPD Fiktif Kado Untuk Kajari, Nilawati: Akan Saya Lanjutkan
Sebetulnya, lanjut Muzakir, pihak kajari harus terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama ini sehingga publik bisa lebih mengerti dan tidak berasumsi yang bukan-bukan terhadap pihak Kajari Abdya.
“Jangan karena kasus tersebut melibatkan para pejabat, sehingga pihak kajari lamban menangani. Kalau pun pihak Kajari Abdya tidak mampu untuk menanganinya, limpahkan saja ke Kajati Aceh,” ujar Muzakir.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Komentar