Categories: NEWS

Dinilai Lamban, YARA Aceh Desak Kajari Abdya Serius Tangani Kasus SPPD Fiktif DPRK

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Muzakir Ar mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) agar lebih serius menangani kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan 24 anggota DPRK Kabupaten itu.

“Kita melihat penanganan kasus tersebut terkesan sangat lamban dan sampai hari ini belum ada tanda-tanda peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Muzakir kepada analisaaceh.com, Selasa, (12/11/2019).

Menurut Muzakir, kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih tahun anggaran 2017 itu muncul setelah pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2018 melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan adanya kejanggalan terhadap pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya.

Baca juga: LSM Kompak Dukung Nilawati Usut Tuntas Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRK Abdya

Kata dia, kejanggalan yang ditemukan oleh tim BPK terutama pada tiket pesawat terbang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya tahun 2017 itu tidak terdaftar pada perusahaan penerbangan dan kasus tersebut baru terangkat ke publik dan ditangani oleh pihak Kajari Abdya pada bulan mei 2019.

Namun, lanjutnya, sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Padahal penangan dan pemeriksaan kasus tersebut sudah bejalan hampir 7 bulan lebih.

“Kok sampai hari ini pihak kajari belum berani menetapkan tersangkanya. Dan ini patut kita pertanyakan. Padahal  kalau kita lihat, selama ini pihak kajari sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait,” sebutnya.

Baca: Dugaan SPPD Fiktif Kado Untuk Kajari, Nilawati: Akan Saya Lanjutkan

Sebetulnya, lanjut Muzakir, pihak kajari harus terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama ini sehingga publik bisa lebih mengerti dan tidak berasumsi yang bukan-bukan terhadap pihak Kajari Abdya.

“Jangan karena kasus tersebut melibatkan para pejabat, sehingga pihak kajari lamban menangani. Kalau pun pihak Kajari Abdya tidak mampu untuk menanganinya, limpahkan saja ke Kajati Aceh,” ujar Muzakir.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis…

9 jam ago

Sayuti Abubakar Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Klaim Didukung 21 DPC

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon…

20 jam ago

Dua Bakal Calon Resmi Daftar Ketua DPD Partai Demokrat Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Aceh mencatat hingga hari…

20 jam ago

Teuku Rahmatsyah Resmi Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Teuku Rahmatsyah, resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh oleh…

20 jam ago

Menag RI Beri Kuliah Umum di Aceh, Rektor USK Nyatakan Kesiapan Perkuat Kolaborasi Pendidikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A.,…

20 jam ago

Permintaan Meningkat, Harga Ayam di Abdya Tembus Rp100 Ribu Per Ekor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengalami…

1 hari ago