Categories: NEWS

Dinilai Lamban, YARA Aceh Desak Kajari Abdya Serius Tangani Kasus SPPD Fiktif DPRK

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Muzakir Ar mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) agar lebih serius menangani kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan 24 anggota DPRK Kabupaten itu.

“Kita melihat penanganan kasus tersebut terkesan sangat lamban dan sampai hari ini belum ada tanda-tanda peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Muzakir kepada analisaaceh.com, Selasa, (12/11/2019).

Menurut Muzakir, kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih tahun anggaran 2017 itu muncul setelah pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2018 melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan adanya kejanggalan terhadap pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya.

Baca juga: LSM Kompak Dukung Nilawati Usut Tuntas Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRK Abdya

Kata dia, kejanggalan yang ditemukan oleh tim BPK terutama pada tiket pesawat terbang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Abdya tahun 2017 itu tidak terdaftar pada perusahaan penerbangan dan kasus tersebut baru terangkat ke publik dan ditangani oleh pihak Kajari Abdya pada bulan mei 2019.

Namun, lanjutnya, sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Padahal penangan dan pemeriksaan kasus tersebut sudah bejalan hampir 7 bulan lebih.

“Kok sampai hari ini pihak kajari belum berani menetapkan tersangkanya. Dan ini patut kita pertanyakan. Padahal  kalau kita lihat, selama ini pihak kajari sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait,” sebutnya.

Baca: Dugaan SPPD Fiktif Kado Untuk Kajari, Nilawati: Akan Saya Lanjutkan

Sebetulnya, lanjut Muzakir, pihak kajari harus terbuka kepada publik terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama ini sehingga publik bisa lebih mengerti dan tidak berasumsi yang bukan-bukan terhadap pihak Kajari Abdya.

“Jangan karena kasus tersebut melibatkan para pejabat, sehingga pihak kajari lamban menangani. Kalau pun pihak Kajari Abdya tidak mampu untuk menanganinya, limpahkan saja ke Kajati Aceh,” ujar Muzakir.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penermima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

1 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

1 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

3 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

3 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

3 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

3 jam ago