Bendahara DPD Gerindra Aceh, H Teuku Irsyadi MD. Foto (ist).
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Aceh, H Teuku Irsyadi MD, menilai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli terhadap dirinya dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Dek Fadh, tidak pantas disampaikan lantaran menyerang pribadi.
“Kami menilai itu sangat miris, dan dikhawatirkan akan memecah belah Partai Aceh dan Partai Gerindra. Apalagi, jelas-jelas dalam SK pengangkatan Plt Sekda Aceh itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf,” kata T Irsyadi, kepada Analisaaceh.com, Sabtu (22/2/2025).
Menurut Irsyadi, seharusnya Ketua DPRA menelusuri terlebih dahulu kebenaran penunjukan Plt Sekda Aceh. Dikarenakan dengan pernyataan demikian terkesan Zulfadli tidak tahu aturan.
“Pernyataan itu tidak pantas disampaikan, karena menyerang pribadi dan Ketua Partai Gerindra. Lebih baik Zulfadli belajar dahulu, sebelum menjadi Ketua DPRA karena pimpinan tidak boleh emosional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irsyadi menegaskan bahwa dirinya bukan bagian dari legislatif dan eksekutif, jadi dengan pernyataan tersebut oleh Ketua DPRA terhadap dirinya dan Fadhlullah merupakan fitnah bagi Partai Gerindra Aceh.
“Zulfadli juga menyebutkan bahwa jangan atur Aceh dengan lima kursi, hal itu juga fitnah bagi Partai Gerindra. Saya menilai Ketua DPR Aceh tidak mengerti aturan dan hukum dalam persoalan ini. Pernyataan itu merupakan bahasa bodoh bukan sebagai bahasa pimpinan dan tidak pantas disampaikan dalam forum atau rapat resmi seperti rapat paripurna,” tegasnya.
T Irsyadi menyebutkan, bahwa jangan sampai gara-gara pernyataan Ketua DPRA, dapat merusak hubungan Partai Aceh dan Partai Gerindra yang sudah terjalin harmonis selama 15 tahun demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Kemudian, intrupsi atau pertanyaan yang disampaikan oleh sejumlah anggota DPRA pada rapat paripurna tersebut sudah disetting oleh Zulfadli,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadli,dengan tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Alhudri, bukan dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
Menurutnya, dalam hal itu terdapat permainan dari Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh), yang juga merupakan Ketua Partai Gerindra dan Bendaharanya, Teuku Irsyadi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pegadaian Area Aceh menggelar Festival Tring Aceh sebagai upaya memperkenalkan transformasi digital…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan…
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Di tengah sisa-sisa kelelahan pascabanjir Aceh 2025, senyum anak-anak Gampong Teumpok…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banda Aceh melakukan operasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda…
Komentar