Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh belum memperbolehkan segala bentuk obat sirup untuk diperjualbelikan di Aceh meskipun perusahaan farmasi dan daftar nama obat sirup yang dicabut izin edarnya telah diketahui.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif mengatakan bahwa semua bentuk sirup ini dihentikan terlebih dahulu, namun diperbolehkan apabila tidak ada obat lain pengganti sirup.
“Kami menghimbau semua fasilitas milik pemerintah, milik siapapun untuk obat sirup merek apapun dan jenis apapun belum boleh digunakan, sebagai gantinya boleh digunakan obat tablet,” ujarnya saat kunjungan Komisi XI DPR RI ke RSUD Zainal Abidin pada Rabu (9/11/2022).
dr. Hanif juga menyampaikan bahwa saat ini, Banda Aceh menjadi salah satu daerah yang tertinggi jumlah kasus gagal ginjal akut anak. Kasus tersebut terdeteksi sebanyak 32 kasus dari seluruh Aceh.
“Beberapa Minggu ini untuk Aceh belum ada kasus lagi, dan kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat jenis sirup apapun untuk saat ini,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Komentar