Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif saat kunjungan kerja komisi IX DPR RI pada Rabu (9/11/2022). Foto : Naszadayuna/Analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh belum memperbolehkan segala bentuk obat sirup untuk diperjualbelikan di Aceh meskipun perusahaan farmasi dan daftar nama obat sirup yang dicabut izin edarnya telah diketahui.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif mengatakan bahwa semua bentuk sirup ini dihentikan terlebih dahulu, namun diperbolehkan apabila tidak ada obat lain pengganti sirup.
“Kami menghimbau semua fasilitas milik pemerintah, milik siapapun untuk obat sirup merek apapun dan jenis apapun belum boleh digunakan, sebagai gantinya boleh digunakan obat tablet,” ujarnya saat kunjungan Komisi XI DPR RI ke RSUD Zainal Abidin pada Rabu (9/11/2022).
dr. Hanif juga menyampaikan bahwa saat ini, Banda Aceh menjadi salah satu daerah yang tertinggi jumlah kasus gagal ginjal akut anak. Kasus tersebut terdeteksi sebanyak 32 kasus dari seluruh Aceh.
“Beberapa Minggu ini untuk Aceh belum ada kasus lagi, dan kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat jenis sirup apapun untuk saat ini,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…
Komentar