Direktur Kadin: Pasar Aceh Perlu Konsep Baru, 285 Toko Tak Beroperasi

Rapat pimpinan Kadin Kota Banda Aceh yang mengangkat tema “Merajut Asa dalam Harmoni – Kadin Bersinergi Bangun Ekonomi”, yang diselenggarakan di Hermes Hotel, Senin (5/5/2025). Foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banda Aceh, Muhammad Lutfi, menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap pusat perbelanjaan Pasar Aceh. Dari sekitar 500 toko yang ada, sebanyak 285 di antaranya tutup dan tidak beroperasi.

Hal ini disampaikannya dalam rapat pimpinan Kadin Kota Banda Aceh yang mengangkat tema “Merajut Asa dalam Harmoni – Kadin Bersinergi Bangun Ekonomi”, yang diselenggarakan di Hermes Hotel, Senin (5/5/2025).

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menggambarkan potret ekonomi Banda Aceh saat ini. Meski dari luar tampak berjalan lancar, kenyataannya masih banyak tantangan,” bebernya.

Salah satunya adalah kondisi Pasar Aceh yang menjadi perhatian serius, baik dari segi usaha maupun fasilitasnya. Oleh karena itu, ia mendorong adanya perbaikan konsep, misalnya menjadikan pasar ini sebagai pasar tematik atau memanfaatkan area rooftop untuk menarik pengunjung, melalui skema kerja sama dengan pihak swasta.

“Kami juga menemukan bahwa pedagang di Pasar Aceh kini lebih aktif menjual melalui platform digital seperti TikTok Live ketimbang menunggu pembeli di toko. Artinya, adaptasi terhadap digitalisasi sangat penting,” jelasnya lagi.

Masalah lainnya adalah akses permodalan. Pemerintah memang telah menghadirkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah, namun banyak pedagang enggan meminjam dari lembaga tersebut karena dianggap terlalu memberatkan. Bahkan, ada yang menyatakan lebih baik menjual mobil atau rumah daripada mengambil pinjaman di Mahirah.

“Ini adalah kenyataan yang perlu disikapi secara serius. Kami mendukung langkah pemerintah untuk menghadirkan Koperasi Plus yang sejalan dengan visi nasional Presiden Prabowo dalam membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih,” paparnya.

Terakhir, ia juga menerima banyak keluhan dari pelaku usaha terkait kebijakan pemasangan tapping box pajak sebesar 10 persen.

“Meskipun kami mendukung peningkatan pendapatan daerah, kami menyarankan agar penerapannya dilakukan secara bertahap agar tidak membebani pelaku usaha di tahap awal,”tutupnya. (Yuna)

Komentar
Artikulli paraprakSempat Kosong, Blangko E-KTP Kembali Tersedia di Abdya
Artikulli tjetër3 Tersangka Prostitusi Online di Lhokseumawe Ditangkap