Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Desa Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, pada Minggu (21/11/2021) diduga karena sang pengemudi mengantok.
Hal tersebut diklarifikasi langsung oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H. melalui keterangan persnya, Minggu malam (21/11).
Dicky menjelaskan, mobil penumpang merek Honda Brio dengan Nopol BL 1840 C yang dikemudikan Nasmadi (56) melaju dari arah Meulaboh menuju Banda Aceh, setiba di lokasi yang bersangkutan diduga mengantuk sehingga hilang kendali dan menabrak besi pembatas jalan.
Akibatnya, sebut Dicky, satu penumpang atas nama Rusnarawita (46) yang juga merupakan istri pengemudi meninggal dunia.
“Dugaan sementara karena pengemudi mengantuk, sehingga mobil oleh dan menabrak pembatas jalan. Akibatnya satu penumpang, yang juga istri pengemudi meninggal dunia. Kerugiaan materi diperkirakan 10 juta rupiah,” ujar Dicky dalam klarifikasi tersebut.
Dalam kesempatan itu juga, Dicky menghimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan membawa kendaraan dalam keadaan mengantuk.
“Kalau memang mengantuk, lebih baik istirahat di Rest Area yang tersedia atau tempat-tempat yang memungkinkan untuk beristirahat,” tutupnya.
Untuk diketahui, selama tahun 2021, ada 100 lebih kasus kecelakaan lalu lintas di Provinsi Aceh yang disebabkan karena mengantuk.