Analisaaceh.com, Banda Aceh – Dalam upaya percepatan pemenuhan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kota Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memberi kemudahan percepatan penyelesaian KTP dalam beberapa menit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana mengatakan kemudahan tersebut diberikan kepada pengurus KTP pemula yang baru berumur 17 tahun.
“Bagi pengurus KTP pemula kita berikan kemudahan pengurusan KTP bisa siap dalam sehari kurang lebih 10 menit dengan hanya membawa Kartu Keluarga (KK),” kata Emila, Senin (10/05/2021) di Kantornya.
Saat ini, kata Emila pemenuhan KTP di Banda Aceh sudah mencapai angka 99.75 % yang memiliki KTP sedangkan sisanya hanya remaja yang baru berumur 17 yang belum melakukan perekaman.
Oleh karena itu, Emila mengimbau kepada semua remaja yang sudah berumur 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh atau di Mall Pelayanan Publik Pasar Aceh.
“Kita mengimbau kepada anak-anak kita yang sudah berumur 17 tahun atau warga yang belum memiliki KTP agar segera melakukan perekaman, karena KTP ini merupakan identitas yang paling penting untuk mengurus pelayanan publik lainnya misalnya buat BPJS, Paspor, SIM, Perbankan dan lain-lain,” imbau Emila