
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan akan melakukan penertiban arus lalu lintas dan parkir di kawasan Pasar Tradisional Blangpidie. Langkah itu diambil setelah pemerintah menilai kondisi pasar masih semrawut dan belum tertata dengan baik.
Kepala Dinas Perhubungan Abdya, Ariswandi mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung kondisi pasar pada Rabu (11/2/2026). Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan berbagai persoalan, mulai dari kendaraan parkir sembarangan hingga pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
“Pasar tradisional Blangpidie ini masih belum terkelola dengan baik. Penataan belum maksimal, sehingga arus lalu lintas menjadi tidak tertib,” kata Ariswandi saat ditemui wartawan, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan pedagang dan pembeli. Bahkan, banyak pedagang yang menempatkan barang dagangannya di bahu jalan.
“Pedagang jangan menempatkan barang dagangannya di bahu jalan. Ini membahayakan mereka sendiri dan juga warga yang sedang berbelanja,” sebutnya.
Ariswandi menegaskan bahwa penertiban akan difokuskan pada pengaturan arus kendaraan, penataan parkir, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara yang melawan arus.
Ia mengaku, selama ini belum ada koordinasi yang solid antarinstansi terkait. Akibatnya, penanganan persoalan pasar berjalan parsial dan tidak efektif.
“Selama ini belum ada tim lintas sektor yang solid. Ke depan, kita akan bentuk tim bersama agar setiap kendala di lapangan bisa dihadapi secara kolektif,” jelasnya.
Menurut Ariswandi, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah akan lebih dulu melakukan sinkronisasi regulasi, baik melalui qanun maupun peraturan bupati (Perbup) yang mengatur penertiban lalu lintas dan pemanfaatan ruang jalan.
“Pertama, kita koordinasi dengan pihak terkait. Kedua, sinkronisasi regulasi, baik qanun maupun perbup yang menyangkut penertiban arus lalu lintas bagi pengguna jalan,” terangnya.
Setelah payung hukum dinyatakan siap, kata Ariswandi, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama satu bulan kepada pedagang dan masyarakat. Tahap berikutnya adalah penegakan aturan disertai sanksi bagi pelanggar.
“Kalau aturan sudah jelas, kita sosialisasi satu bulan. Setelah itu baru kita eksekusi dan memberikan sanksi, baik kepada pengguna jalan yang melanggar maupun pedagang yang berjualan di atas bahu jalan,” ucap Ariswandi.



