Disnaker Banda Aceh Fasilitasi Mediasi Perselisihan Antara Pekerja dengan Perusahaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Badrun, SE

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh memfasilitasi mediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja di Banda Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Badrun, SE pada Kamis (27/08/2020) di Kantor Disnaker.

Badrun mengatakan, biasanya pihaknya melayani berbagai macam perselisihan yang terjadi di Perusahaan yang ada di Kota Banda Aceh.

“Selama masa Covid-19 ini ada banyak perselisihan yang terjadi seperti pekerja yang di rumahkan karena oprasional perusahaan tidak berjalan, selain itu juga ada persilisihan tentang PHK dan lainnya,” kata Badrun.

Mulai dari bulan Januari sampai dengan tanggal 25 Agustus sudah ada 60 kasus yang dilaporkan ke Disnaker dan 73% atau 44 kasus yang diselesaikan oleh Disnaker, tambahnya.

Badrun mengatakan, pihaknya akan mewadahi perusahaan dan pekerja untuk memediasi setelah menerima aduan dan melihat kelengkapan datanya.

“Kita mediasi bukan artinya mencari mana yang benar mana yang salah, tetapi di sini kita cari jalan tengahnya agar ada solusi,” kata Badrun.

Dalam hal ini, Badrun berharap jika ada perusahaan dengan pekerja memiliki perselisihan agar dapat diselesaikan di perusahaan terlebih dahulu supaya masalah tersebut tidak mencuap keluar.

“Minimal ada langkah-langkah penyelesaian terlebih dahulu yang diselesaikan sehingga perusahaan dan pekerja kompak dalam perusahaannya,” harap Badrun.(Rid/Hz)

Komentar
Artikulli paraprakTingkatkan Imunitas Tubuh Personel, Polres Pijay Gelar Kegiatan Kesamaptaan
Artikulli tjetërDispar Kota Banda Aceh Kembali Ajak Masyarakat Voting Museum Tsunami di API 2020