Categories: NEWSPIDIE

Disperindagkop dan UKM Pidie Hentikan Kegiatan Delapan Koperasi Ilegal

Analisaaceh.com, Sigli | Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM ) Pidie menghentikan seluruh kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal di kabupaten setempat.

Kabid Koperasi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie, Nurwansyah mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul keresahan dan laporan masyarakat Pidie. Bahkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM, terdapat delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang beroperasi tidak mempunyai badan hukum sserta tidak mempunyai izin buka cabang operasi.

“Masyarakat pidie sudah diresahkan dengan keberadaan koperasi simpan pinjam ilegal ini dan kami bersama tim sudah mendata delapan koperasi ilegal ini, seluruhnya tidak mempunyai badan hukum dan izin buka cabang. Koperasi ini beralamat di Sumatra Utara dan Aceh” ucap Nurwansyah pada Rabu (30/9/2020).

Modus yang dilakukan oleh delapan koperasi tersebut hampir sama, mereka memanfaatkan masyarakat miskin untuk diberikan modal usaha berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Lalu masyarakat diwajibkan membayar atau mencicil pinjaman itu berdasarkan besaran pinjaman setiap harinya. Bahkan nilai bunga angsuran di atas nilai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Praktik riba ini sangat merugikan masyarakat, dimana bungan cicilan angsuran sangat besar dan jauh dari nilai yang ditetapkan OJK,” ungkap Nurwansyah.

Pihaknya telah melakukan penindakan terhadap delapan koperasi yang tidak mempunyai izin tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatan serta untuk keluar dari kabupaten Pidie. Nurwansyah berharap, jika masyarakat masih melihat kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal masih beroperasi, agar melapor ke Disperindagkop dan UKM, supaya diberikan tindakan lebih keras pada mereka.

“Dari hasil penindakan ini seluruh pengurus koperasi telah sepakat untuk berhenti kegiatan simpan pinjamnya di Pidie dan harapan saya masyarakat untuk melapor ke kami jika mereka masih melakukan aktivitas,” harap Nurwansyah.

Adapun delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang dihentikan operasinya di Kabupaten Pidie diantaranya, Koperasi Primer Kartika, Koperasi Multi Arta, Koperasi Ika Persada, Koperasi Jaya Artha, Koperasi Kunsumen Aceh Bersinar Abdi, KSP Aceh Raya dan Koperasi Bina Sumber Daya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

2 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

3 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

3 hari ago

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Penggelapan Motor Milik Anggota TNI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial…

3 hari ago

Mahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal, Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla (18),…

3 hari ago

Wabup Zaman Akli: Pabrik Es Perkuat Rantai Dingin Perikanan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyebutkan bahwa kehadiran Pabrik…

3 hari ago