Categories: NEWSPIDIE

Disperindagkop dan UKM Pidie Hentikan Kegiatan Delapan Koperasi Ilegal

Analisaaceh.com, Sigli | Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM ) Pidie menghentikan seluruh kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal di kabupaten setempat.

Kabid Koperasi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie, Nurwansyah mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul keresahan dan laporan masyarakat Pidie. Bahkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM, terdapat delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang beroperasi tidak mempunyai badan hukum sserta tidak mempunyai izin buka cabang operasi.

“Masyarakat pidie sudah diresahkan dengan keberadaan koperasi simpan pinjam ilegal ini dan kami bersama tim sudah mendata delapan koperasi ilegal ini, seluruhnya tidak mempunyai badan hukum dan izin buka cabang. Koperasi ini beralamat di Sumatra Utara dan Aceh” ucap Nurwansyah pada Rabu (30/9/2020).

Modus yang dilakukan oleh delapan koperasi tersebut hampir sama, mereka memanfaatkan masyarakat miskin untuk diberikan modal usaha berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Lalu masyarakat diwajibkan membayar atau mencicil pinjaman itu berdasarkan besaran pinjaman setiap harinya. Bahkan nilai bunga angsuran di atas nilai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Praktik riba ini sangat merugikan masyarakat, dimana bungan cicilan angsuran sangat besar dan jauh dari nilai yang ditetapkan OJK,” ungkap Nurwansyah.

Pihaknya telah melakukan penindakan terhadap delapan koperasi yang tidak mempunyai izin tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatan serta untuk keluar dari kabupaten Pidie. Nurwansyah berharap, jika masyarakat masih melihat kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal masih beroperasi, agar melapor ke Disperindagkop dan UKM, supaya diberikan tindakan lebih keras pada mereka.

“Dari hasil penindakan ini seluruh pengurus koperasi telah sepakat untuk berhenti kegiatan simpan pinjamnya di Pidie dan harapan saya masyarakat untuk melapor ke kami jika mereka masih melakukan aktivitas,” harap Nurwansyah.

Adapun delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang dihentikan operasinya di Kabupaten Pidie diantaranya, Koperasi Primer Kartika, Koperasi Multi Arta, Koperasi Ika Persada, Koperasi Jaya Artha, Koperasi Kunsumen Aceh Bersinar Abdi, KSP Aceh Raya dan Koperasi Bina Sumber Daya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

22 jam ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

22 jam ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

22 jam ago

Ratusan Warga Beutong Ateuh Tegas Tolak Tambang

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menyuarakan penolakan…

2 hari ago

RSUD-TP Abdya Targetkan Rekam Medis Elektronik Agustus 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Virus Hanta, Kasus HFRS di Indonesia Naik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta menyusul…

2 hari ago