Categories: NEWSPIDIE

Disperindagkop dan UKM Pidie Hentikan Kegiatan Delapan Koperasi Ilegal

Analisaaceh.com, Sigli | Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM ) Pidie menghentikan seluruh kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal di kabupaten setempat.

Kabid Koperasi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pidie, Nurwansyah mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul keresahan dan laporan masyarakat Pidie. Bahkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM, terdapat delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang beroperasi tidak mempunyai badan hukum sserta tidak mempunyai izin buka cabang operasi.

“Masyarakat pidie sudah diresahkan dengan keberadaan koperasi simpan pinjam ilegal ini dan kami bersama tim sudah mendata delapan koperasi ilegal ini, seluruhnya tidak mempunyai badan hukum dan izin buka cabang. Koperasi ini beralamat di Sumatra Utara dan Aceh” ucap Nurwansyah pada Rabu (30/9/2020).

Modus yang dilakukan oleh delapan koperasi tersebut hampir sama, mereka memanfaatkan masyarakat miskin untuk diberikan modal usaha berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Lalu masyarakat diwajibkan membayar atau mencicil pinjaman itu berdasarkan besaran pinjaman setiap harinya. Bahkan nilai bunga angsuran di atas nilai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Praktik riba ini sangat merugikan masyarakat, dimana bungan cicilan angsuran sangat besar dan jauh dari nilai yang ditetapkan OJK,” ungkap Nurwansyah.

Pihaknya telah melakukan penindakan terhadap delapan koperasi yang tidak mempunyai izin tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatan serta untuk keluar dari kabupaten Pidie. Nurwansyah berharap, jika masyarakat masih melihat kegiatan koperasi simpan pinjam ilegal masih beroperasi, agar melapor ke Disperindagkop dan UKM, supaya diberikan tindakan lebih keras pada mereka.

“Dari hasil penindakan ini seluruh pengurus koperasi telah sepakat untuk berhenti kegiatan simpan pinjamnya di Pidie dan harapan saya masyarakat untuk melapor ke kami jika mereka masih melakukan aktivitas,” harap Nurwansyah.

Adapun delapan koperasi simpan pinjam ilegal yang dihentikan operasinya di Kabupaten Pidie diantaranya, Koperasi Primer Kartika, Koperasi Multi Arta, Koperasi Ika Persada, Koperasi Jaya Artha, Koperasi Kunsumen Aceh Bersinar Abdi, KSP Aceh Raya dan Koperasi Bina Sumber Daya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

22 jam ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

22 jam ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

22 jam ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago