Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Seorang oknum Imam Kampung sekaligus Pimpinan Balai Pengajian di Tangsi Lama Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang ditangkap dengan seorang janda beranak empat di daerah setempat.
Pria berinisial IL (33 ) berstatus beristri dan mempunyai 4 orang anak dinikahkan dengan janda tersebut berinisial PN (39) berdasarkan hasil musyawarah.
Kapolsek Seruway Ipda Hufizah Fahmi SH mengatakan, permasalahan mesum/khalawat yang terjadi di Kampung Tangsi Lama Kecamatan Seruway itu terjadi pada Kamis (4/2/21) pukul 09.30 WIB.
“Dalam kejadian tersebut tiga orang saksi yang melihat perbuatan kedua pelaku,” kata Kapolsek dikutip dari Tribrata Polres Aceh Tamiang.
Saat itu bermula saat saksi melihat pelaku wanita duduk di sebuah toko foto copy Kembar yang berada di sebelah Mesjid Al-Muttaqin Kampung Tangsi Lama. Kemudian pelaku wanita masuk ke pekarangan Mesjid untuk menemui pelaku laki – laki tersebut yang sudah terlebih dahulu menunggu dengan menggunakan Mobil Sedan hyundai Warna Hitam.
“Kemudian pelaku wanita masuk ke dalam mobil tersebut. Sekira pukul 22.00 Wib saksi memberitahukan kepada warga kemudian mendekati mobil tersebut,” jelasnya.
Karena kedua pelaku merasa sudah diawasi warga, kemudian pelaku laki – laki menyalakan mobil dan berangkat menuju Balai Pengajian Hudawannurul Qur’ain Kec. Seruway.
Pada saat pelaku pergi menggunakan mobil tersebut, warga sekitar mengejar mobil. Sesampai di Balai Pengajian, warga menyuruh agar kedua pelaku turun dari mobil dan selanjutnya kedua pelaku diamankan warga ke rumah Datok penghulu Kampung Tangsi lama untuk mengantisipasi kemarahan warga.
“Setelah kejadian Datok Penghulu memberitahukan kepada Polsek Seruway dan sekira pkl 22.30 Wib dilakukan musyawarah perangkat dan warga yang dipimpin oleh Datok Penghulu serta Ketua MDSK,” jelasnya.
Kini kedua pasangan tersebut sudah dinikahkan di masjid AL- Muttaqin Kampung Tangsi Lama dengan mas kawin uang tunai sebesar Rp. 200.000.
yang disaksikan oleh seluruh perangkat Kampung Tangsi Lama.