Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prayogo Heri Cahyono, Kasubdit Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas, Ditjen Polpum Kemendagri menjadi narasumber pada acara Forum Komunikasi dan Koordinasi yang dilaksanakan oleh Kesbangpol Aceh, Kamis (29/08/2019) di Hotel Mekkah Banda Aceh.
Dalam paparannya Kasubdit tersebut menyampaikan ormas ada yang berbadan hukum, ada yang ber SKT dan juga Ormas berbasis anggota juga ormas yang tidak berbasis anggota (LSM).
Beliau juga meninformasikan ada 72 ormas asing yang bekerja/beroperasi di Indonesia yang melaksanakan kerjasama dengan Kementerian terkait. Dan sekarang terus dilakukan pengawasan terhadap 72 ormas tersebut.
Terkait pengeluaran SKT sesuai dengan Permendagri Np. 57 tahun 2017. Sebanyak 1.752 SKT yang sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.
Karena mulai tanggal 1 agustus 2017 yang lalu, SKT sudah dikeluarkan oleh Kemendagri dan tersebar di seluruh Indonesia.
Masa berlaku SKT selama 5 tahun sementara ormas yang ber SK menkumham/berbadan hukum berlaku selamanya.
Sementara SKT yang sudah dikeluarkan oleh Kesbangpol Prov atau Kab/Kota sebelum berlakunya Permendagri No. 57 tahun 2017, maka SKT tersebut masih berlaku.
Diakhir sesinya Prayogo memyampaikan, “Semakin banyak ormas semakin bagus. Karena ormas merupakan tempat ditempanya para pemimpin. Buktinya bayak para anggota Legislatif mereka adalah aktivis ormas,” demikian pungkasnya.
Editor : Fatihul Jihad