Categories: NEWS

Ditlantas Polda Aceh Amankan 121 Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditlantas Polda Aceh beserta Satlantas Polres jajaran melakukan penertiban dan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong. Sedikitnya, 121 unit sepeda motor yang berknalpot brong telah diamankan, Senin (8/1/2023).

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat terganggu dengan sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, sehingga dilakukan penindakan. Hari ini ada 121 kendaraan berknalpot brong yang kita amankan. Ini juga wujud Polantas Hadir demi terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas,” ujar M Iqbal.

Iqbal menjelaskan, penindakan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan tugas pokok yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dalam Pasal 48 disebutkan terkait syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Kemudian, lebih spesifik juga disebutkan dalam ayat 3 huruf a dan b terkait emisi gas buang dan kebisingan suara.

Masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal 210 diatur tentang pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan. Spesifiknya pada ayat 1, disebutkan terkait kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Selanjutnya, pada ayat 2, ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah, di mana setiap pemilik dan atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

Kemudian pada pasal 285 ayat 1 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang salah satunya membahas tentang knalpot dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Di samping itu, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 6 ayat 3 huruf a dan b diatur tentang pemeriksaan atas persyaratan laik jalan yang terfokus pada emisi gas buang dan kebisingan suara.

Dari kedua dasar tersebut, kata Iqbal, pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena, selain menimbulkan polusi, knalpot brong juga dapat mengganggu ketentraman umum serta berpotensi memancing konflik sosial.

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua menggunakan knalpot standar agar tidak menimbulkan kebisingan serta demi menjaga kamseltibcar lantas.

“Knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan kebisingan. Jadi, silakan gunakan yang standar untuk menjaga kamseltibcar,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

24 jam ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

24 jam ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

24 jam ago

Ratusan Warga Beutong Ateuh Tegas Tolak Tambang

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menyuarakan penolakan…

2 hari ago

RSUD-TP Abdya Targetkan Rekam Medis Elektronik Agustus 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Virus Hanta, Kasus HFRS di Indonesia Naik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta menyusul…

2 hari ago