Ditpolairud Polda Aceh Amankan 2 Kapal Diduga Lakukan Illegal Fishing

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil mengamankan 2 kapal beserta awak kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Aceh.

Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol. Soelistijono, S. I. K., M. H melalui Kabagbinopsnal AKBP Ir. Sulisnawan, S.H mengatakan, kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing dinahkodai oleh B (40) warga Aceh Utara dengan inisial kapal KM RL GT 18.

“Sedangkan satu kapal lainnya yang diduga melakukan illegal fishing berinisial KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59) warga Aceh Jaya,” kata Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Ir. Sulisnawan, S.H, pada konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Aceh, Kamis (9/7/2020).

Ia menjelaskan, Kapal KM RL GT 18 yang dinahkodai oleh B (40) diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh. Sementara kapal berinisial KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59) diamankan pada 4 Juli 2020 di perairan Calang, Aceh Jaya.

“Dari kapal KM RL GT 18 diamankan barang bukti berupa 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi dan 1 bundel dokumen kapal. Sedangkan dari kapal KM SY 7 GT 23 diamankan barang bukti berupa 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen, 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong, 1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin dan 1 unit kompas,” jelas Sulisnawan.

Saat ini, Ditpolairut Polda Aceh sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakHasil Rapid Test, 65 ASN Pemerintah Aceh Reaktif
Artikulli tjetërPolres Aceh Utara Gelar 26 Adegan Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu Kandung