Ditreskrimsus Polda Aceh Buka Posko Pengaduan Kelangkaan BBM Subsidi

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diketahui mengalami kelangkaan. Namun, kondisi itu kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik dengan menimbun maupun menghambat pendistribusian.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta seluruh jajaran berkomitmen akan menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam pendistribusian BBM bersubsidi khususnya solar dan pertalite.

Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi

Hal tersebut ditegaskan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).

Sony mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk satgas penindakan dan posko pengaduan baik di tingkat Polda maupun Polres agar penindakan bisa dilakukan serentak dan massif.

Baca Juga: DPRA Minta Kuota BBM Bersubsidi Untuk Aceh Ditambah

“Saat ini kita sudah membuka posko pengaduan. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor 081360606047,” terang Sony.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSelama 10 Hari Puasa, 17 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Aceh
Artikulli tjetërPolisi Temukan 1500 Liter BBM Subsidi dalam Gudang di Aceh Besar