Dituding Serobot Tanah PTPN II, Kades Selemak Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, MEDAN | Dituding lakukan penyerobotan tanah negara. Kembali, PTPN II melaporkan Kepala Desa (Kades) Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang (Sumut) Rohmad ke Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (26/11/2019).

Menurut Manajer PTPN II Kebun Helvetia Fahrizal, Pihaknya telah melaporkan oknum Kades yang diduga telah menerbitkan SKT di lahan HGU nomor 208 yang masih aktif sampai tahun 2028 di blok 658 dan blok 659 Pasar V Desa Klumpang Kebun.

“Pihak kita telah melaporkan oknum kepala desa tersebut dengan No STTPL/325/X/2019/ SPK- TERPADU di Polres Pelabuhan Belawan,” kata Fahrizal selaku Manajer Kebun Helvetia kepada wartawan.

Dalam laporan tersebut terlapor Rohmad dituduh telah melakukan penyerobotan aset negara di lahan HGU aktif PTPN II, Pasar V Desa Klumpang Kebun. Dan atas penyerobotan tanah itu pihak PTPN II mengalami kerugian senilai Rp 150 juta.

Terpisah, Amal (52) pegawai PTPN II sebagai krani agraria Kebun Helvetia bersama Sukmono telah memberi keterangan kepada juru periksa di Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sedari jam 10 pagi hingga pukul 20.00 WIB malam keduanya diambil keterangannya oleh penyidik.

Sebelumnya, pihak PTPN 2 telah menanyakan kebenaran SKT yang dikeluarkan Kades Rohmad melalui telepon seluler, Namun saja Kades Selemak itu tak juga mengaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan PTPN II tersebut belum ada jawaban.

Komentar
Artikulli paraprakGelar Pertemuan dengan PAS, Rafli: Pemuda Harus Ambil Peran Dalam Membangun Daerah
Artikulli tjetërDyah Ajak Semua Pihak Sosialisasikan Pencegahan TB