Divonis 10 Bulan Penjara, Geuchik di Aceh Utara Masih Aktif Menjabat

Ilustraasi Putusan Hakim (Foto: net)

Analisaaceh com, Lhoksukon | Dwijo Warsito bin Sumardi (39 tahun), Kepala Desa (Geuchik) Kampung Tempel Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 29 Desember 2021. Meski mengajukan permohonan banding, terpidana kasus pemalsuan surat berupa ijasah jenjang SMA itu, masih aktif menjabat sebagai geuchik.

Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon, majelis hakim yang memutus perkara nomor 313/Pid.B/2021/PN Lsk, diketuai oleh Fauzi dan masing-masing T Latiful, Br dan Muchtar sebagai anggota. Jaksa Penuntut Umum Erning Kosasih, SH dan Muliadi, MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman 10 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Dwijo Warsito bin Sumardi. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa ijasah milik salah satu SMA swasta di Provinsi Sumatera Utara berikut lembaran hasil ujian yang dipalsukan terdakwa.

Atas putusan ini, Geuchik Kampung Tempel dikabarkan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.

Sebelumnya, Dwijo Warsito dilaporkan oleh masyarakat gampong Tempel, Hlenora Crista Februana Hutabarat ke Polres Aceh Utara di Lhoksukon pada 21 Oktober 2019.

Hlenora kepada analisaaceh.com melalui sambungan telpon, Sabtu (19/2/22) mengatakan pihaknya merasa dirugikan dengan penggunaan ijasah oleh salah satu kandidat calon geuchik tempel.

“Semua calon ada 6 orang, termasuk saya. Kita keberatan ketika itu dengan ijasah yang digunakannya. Kita mau menguji keaslian ijasah sma yang dia miliki, sementara masyarakat tahu jenjang pendidikan dia. Ketika SMP konflik, dia sempat eksodus. Masyarakat semua tahu” ujar Nora.

Sebelum dilaporkan ke polisi, menurut Nora, para kandidat lainnya sudah pernah mengajukan sanggahan dengan menjumpai Kasi Pemerintahan Kecamatan Cot Girek.

“Waktu itu pihak kecamatan mengatakan tidak bisa diganggu gugat lagi karena sudah ada geuchik terpilih. Padahal waktu itu belum dilantik. Akhirnya kami laporkan ke Polres Aceh Utara” ujar Nora.

Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh unit tipidter polres aceh utara, pada awal tahun 2020, pelapor menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik.

Tak puas dengan SP3 atas kasus tersebut, akhir tahun 2020, Hlenora menggunakan jasa pengacara dan meminta penyidik untuk membuka kembali kasus yang dilaporkan tersebut.

“Hingga akhirnya dibuka kembali dan ditetapkan tersangka sekitar bulan Maret 2021 kalau saya tidak salah. Setelah itu berkasnya dikirim ke Kejaksaan Aceh utara. Di pihak jaksa ketika itu sempat ditahan 3 hari 2 malam. Besoknya datang beberapa masyarakat ke kejaksaan minta dibebaskan. Lalu diberikan penangguhan penahanan setahu saya. Hingga akhirnya diputuskan hakim 10 bulan penjara akhir tahun lalu” kata Nora.

Putusan majelis hakim ini menurut Nora sudah sesuai dengan rasa keadilan dan sesuai realita sebenarnya. Hanya saja ia mengaku kecewa dengan Bupati Aceh Utara terkait status Dwijo sebagai Geuchik Tempel. Hingga saat ini Dwijo masih menjabat sebagai geuchik termasuk kewenanganya dalam hal anggaran dan kebijakan.

“Kan sudah ada aturannya, sudah ada qanunnya. Saya berharap kepada bupati aceh utara supaya menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Apalagi status dia kan narapidana bagaimana bisa bebas berkeliaran? Masalah banding itu kan hanya adminsitrasi” tandasnya.

Camat Cot Girek, Kamaruddin membenarkan Geuchik Dwijo Warsito masih aktif menjabat sebagai Geuchik Tempel. Kamaruddin yang baru menjabat sebagai camat mulai awal bulan ini mengaku belum mengetahui secara terperinci terkait status yang menjerat salah seorang anak buahnya.

“Memang benar secara aturan begitu ditetapkan tersangka harus dinonaktifkan dari jabatan geuchik. Namun saya dengar dari tuha peut, mereka meminta tidak perlu di non aktifkan karena tidak mengganggu roda pemerintahan” ujar Kamaruddin.

Sementara Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib melalui Kabag Pemerintah Gampong dan Mukim, Mansur, SH menegaskan seluruh regulasi baik UU tentang desa, qanun Aceh dan qanun Aceh Utara memerintahkan untuk membebastugaskan sementara jabatan geuchik apabila ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang dihimpun pihaknya, Mansur menyebut tuha peut tidak menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres Aceh Utara atas status tersangka Geuchik Tempel. Selain itu, Setdakab Aceh Utara diklaim tidak menerima surat permohonan pemeriksaan Geuchik Dwijo kepada Bupati Aceh Utara.

“Tidak ada surat yang dikirimi ke Bupati Aceh Utara oleh penyidik baik pada saat permintaan pemeriksaan geuchik maupun sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tidak ada rujukan surat sebagai pedoman kami untuk menerbitkan surat pembebastugasan semenatara,” ujar Mansur.

Berdasarkan laman SIPP PN Lhokseukon, tertera perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Dwijo Sumitro sedang mengajukan banding hingga 65 hari.

Hingga berita ini dilansir, pewarta belum terhubung dengan geuchik tempel Dwijo Warsito.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakSejumlah Kajari di Aceh Diganti, ini Daftarnya
Artikulli tjetërPolri Akan Jerat Penimbun Minyak Goreng Dengan Ancaman Penjara Lima Tahun