DKP Aceh Segel Bagan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

Bagan apung ilegal yang disegel, foto : DKP Aceh

Analisaaceh.com, Simeulu | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menyegel sebuah bagan apung ilegal yang beroperasi di Lhok Air Pinang, kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI) di perairan Pulau Simeulue (11/12).

Kepala DKP Aceh, Aliman, mengatakan penyegelan dan penghentian sementara terhadap satu unit bagan apung milik warga Simeulue Timur berinisial SR (38) dilakukan sebagai bagian dari pengawasan sumber daya perikanan yang bekerja sama dengan berbagai pihak.

“Langkah penyegelan ini dilakukan setelah melalui sejumlah proses, mulai dari menerima laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut,” ujarnya pada Minggu (15/12/2024).

Sebelumnya, SR telah menerima surat teguran dari perangkat adat laut Lhok Air Pinang untuk memindahkan bagan apung tersebut.

Aktivitas bagan tersebut melanggar aturan adat setempat, sehingga perangkat adat menyerahkan penanganan kasus ini kepada Pemerintah Aceh melalui DKP setelah peringatan diabaikan.

Pengawas Perikanan, Samsul Bahri, yang memimpin kegiatan ini, menyampaikan bahwa SR melanggar Undang-Undang di sektor kelautan dan perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Setelah pemeriksaan dan upaya persuasif pada Juli lalu, DKP Aceh telah melayangkan teguran pertama kepada SR untuk menghentikan kegiatan yang melanggar aturan tersebut,” jelas Samsul.

Namun, teguran tersebut diabaikan. DKP Aceh kemudian mengeluarkan surat teguran kedua pada November, yang memperingatkan adanya tindakan paksa jika kapal tidak segera dipindahkan.

Pada 11 Desember 2024, setelah berkoordinasi dengan aparatur desa dan memanggil pemilik bagan, SR secara sukarela memindahkan bagan apung tersebut dan menandatangani berita acara penyegelan.

“Kami memberikan segel dan garis pengawas perikanan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021,” lanjut Samsul.

Ia menambahkan, “Saudara SR tidak diperbolehkan merusak segel atau mengoperasikan bagan sebelum mengurus perizinan. Jika terdapat tindakan melawan hukum setelah penyegelan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif yang lebih tegas,” tegasnya.

DKP Aceh juga mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan untuk mematuhi aturan perizinan, daerah penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan, serta menghormati hukum adat laut yang merupakan kekayaan budaya maritim Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakTerdakwa Narkotika Kabur dari Sel PN Banda Aceh Ditangkap di Langsa
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Timur, 771,5 Gram Disita