DKPP Berhentikan Sementara Ivan Astavan Manurung Dari Anggota KIP Aceh Tengah

DKPP

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ivan Astavan Manurung serta memberhentikan sementara dari anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.

Hal tersebut berdasarkan sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Ivan Astavan Manurung menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor perkara 18-PKE-DKPP/IV/2022.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Nurmi dari Jabatan Ketua KIP Aceh Timur

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada teradu, Ivan Astavan Manurung selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.

Pemberhentian sementara tersebut sampai diterbitkannya surat pemberhentian tetap Teradu sebagai General Manager sekaligus karyawan PT Tusan Hutami Lestari. Serta bukti transfer pengembalian upah sebesar Rp6 juta yang diterima teradu dari perusahaan tersebut dalam kurun waktu 30 hari.

Dalam pertimbangan putusannya, teradu mengakui sebagai General Manager PT Tusan Hutami Lestari dan berstatus tidak aktif sejak menjabat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga: Gaji Balum Dikembalikan, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP Nagan Raya

“Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap membantu urusan perusahaan sebesar Rp juta yang ditransfer ke rekening pribadi teradu,” sambung Anggota Majelis, Yulianto Sudrajat.

Majelis menilai hal tersebut menjadi polemik di masyarakat. Teradu selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah seharusnya memiliki sense of ethic bahwa setiap tindak tanduknya selalu melekat identitas jabatan.

“Karenanya wajib bagi teradu bekerja penuh waktu dan menghindar semua kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan tugas jabatan demi menjaga kehormatan dan martabat KIP Kabupaten Aceh Tengah,” tegas anggota Majelis Didik Supriyanto.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf 1, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis didampingi Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, SIP., MIP, dan Yulianto Sudrajat, S.Sos, M.Ikom selaku Anggota Majelis.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAkmal Ibrahim Lantik 152 Keuchik di Abdya
Artikulli tjetërDandim 0107/Asel Gelar Silaturrahmi Dengan Komunitas Wisata Tuan Tapa