Categories: NEWS

DKPP Beri Sanksi Peringatan Kepada Anggota Panwaslih Aceh Tenggara

Analisaaceh.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Surya Diansyah, karena terbukti rangkap jabatan.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Surya Diansyah menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor perkara 30-PKE-DKPP/IX/2022.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu, Surya Diansyah selaku anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakan putusan ini,” ungkap Ketua Majelis, Heddy Lugito.

Baca Juga: Diduga Rangkap Jabatan, DKPP Periksa Anggota Panwaslih Aceh Tenggara

Surya Diansyah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e juncto Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis menilai rangkap jabatan Teradu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas jabatan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan kegiatan Teradu sebagai pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

Menurut Majelis, Teradu seharusnya memiliki kepekaaan etis bahwa setiap tindakan dan keputusannya melekat identitas jabatan. Selain itu, rangkap jabatan tersebut dapat menimbulkan persepsi publik bahwa Teradu tidak fokus dan tidak sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga: DKPP Berhentikan Sementara Ivan Astavan Manurung Dari Anggota KIP Aceh Tengah

“Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu mengajukan surat pengunduran diri dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz pada 27 Juni 2022, satu hari setelah adanya laporan masyarakat yang mempermasalahkan status rangkap jabatan,” ungkap Anggota Majelis, Puadi.

Setelah sidang pemeriksaaan DKPP pada tanggal 3 Oktober 2022, Teradu menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh proses administrasi perubahan kepengurusan Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

Hal ini dibuktikan dengan Akta Notaris tentang Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz Nomor 01 tanggal 4 Oktober 2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001757.AH.01.05. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Nama Teradu tidak lagi tercantum dalam susunan pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Puadi selaku Anggota Majelis.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

19 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

19 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

21 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

21 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

21 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

21 jam ago