Categories: NEWS

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Ketua KIP Kota Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal, atas laporan dugaan pelanggaran kode etik pemilu.

Selain kepada ketua, sanksi tersebut juga diberikan kepada Mulqan Afrianza, Muhammad Hendri dan Fajar Afrizal, selaku Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur.

Sekretaris Persidangan Pengganti DKPP RI, Andre Saputra menyebutkan, sanksi tersebut diberikan setelah dibacakan putusan dalam Rapat Pleno oleh 7 anggota DKPP RI, pada Kamis (4/5) lalu, dengan Nomor 65-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKEDKPP/III/2023.

“DKPP RI, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BPPU) untuk melaksanakan dan mengawasi putusan ini, paling lama 7 hari sejak dibacakan,” kata Andre Saputra, dalam keterangan yang diterima Analisaaceh.com, Kamis (01/6/2023).

Dirinya menjelaskan, putusan itu diberikan berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, kemudian para Teradu I, II, III, IV dan saksi, serta memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan kepada DKPP RI.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, diputuskan mengabulkan pengaduan Azhar HS untuk menjatuhkan sanksi peringatan kepada T. Faisal, Mulqan Afrizan, Muhammad Hendri dan Fajar Afrizal atas pelanggaran kode etik Pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, T Faisal, dilaporkan ke Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, lantaran diduga melanggar kode etik pengelenggaraan pemilu.

Selain ketua KIP Kota Langsa, ada tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Langsa Timur turut dilaporkan oleh Ashar selaku anggota PPK Langsa melalui kuasa hukumnya, Chairul Azmi, pada (14/3/2023) lalu.

Pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan Pemilu, yakni melanggar prinsip-prinsip dan sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa dalam menerbitkan surat keputusan pergantian Ketua PPK Langsa Timur (Azhar HS), tanpa didahului oleh tindakan koordinasi dengan anggota KIP Kota Langsa yang membidangi hal tersebut yaitu Divisi Hukum atau Divisi SDM, serta tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan berita acara rapat pleno, pada 10 Februari 2023 yang diberikan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV.

Chairul

Komentar

Recent Posts

UIN SUNA Perkuat Mutu Perguruan Tinggi melalui Refreshment Auditor AMI 2026

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe memperkuat sistem penjaminan mutu perguruan tinggi…

4 jam ago

PLN NP UP Arun Salurkan Indukan Kambing untuk Kelompok Tani Ujung Jaya

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Arun atau PLN NP UP Arun menggandeng…

5 jam ago

Tekan Kemiskinan, Safaruddin Perintahkan Audit Keuchik Mangkir Rapat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kesejahteraan dan…

19 jam ago

Santuni 1.604 Anak Yatim, Safaruddin Ajak Pejabat Jadi Ayah Asuh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyalurkan bantuan berupa santunan dan…

19 jam ago

Abdya Terima Bantuan Buffer Stok Rp1,77 M dari Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima bantuan logistik cadangan penanggulangan bencana…

19 jam ago

BKPSDM: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan pejabat di lingkungan…

19 jam ago