Categories: NEWS

DKPP Periksa Ketua KIP Abdya Terkait Kasus Judi

Analisaaceh.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Jumat (4/2/2022).

Perkara nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Abdya yakni Ilman Sahputra, Rahmah Rusli dan Rismanidar sebagai Pengadu. Para Pengadu melaporkan Sanusi, Ketua KIP Abdya terkait kasus perjudian.

Ketiga Pengadu mendalilkan Teradu terlibat dalam kasus perjudian. Teradu diketahui menyerahkan diri ke polisi pada 9 September 2021, pukul 23.30 WIB setelah sebelumnya diduga melarikan diri sebuah operasi penggerebekan judi di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Betee.

Baca: Ketua KIP Abdya Resmi Dilaporkan ke DKPP

Dalam operasi penggerebekan judi tersebut, pihak Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap enam pelaku lain dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya ada dua set kartu joker merek Kim Fish, selembar terpal plastik warna hitam, dan uang tunai tujuh juta rupiah lebih” tegas  Ilman Sahputra.

Dalam Sidang pemeriksaan ini, Teradu membantah segala dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Ia menegaskan seluruh dalil aduan tidak benar, dan ia tidak sama sekali melakukan perjudian seperti yang dikatakan Pengadu, melainkan hanya mampir sebentar untuk mengambil uang yang dipinjam Syafrizal (tersangka perjudian-red).

“Saya datang ke tempat itu dengan tujuan mengambil uang untuk bayar kuliah anak saya, setelah sampai baru sekitar 5 menit sambil menunggu Syafrizal langsung terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian” jelas Teradu.

Dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh ini, Teradu menghadirkan saksi yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan umum. Saksi saat itu berada di tempat kejadian dan menjelaskan siapa saja yang tengah bermain judi.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati, SH., MH selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Kurniawan SH., LL.M (TPD Unsur Masyarakat), Munawarsyah, S,HI., M.A (TPD Unsur KIP), dan Marini, S.Pt (TPD Unsur Panwaslih)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago