Foto: Ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya mengurangi jumlah sampah dari sumbernya, salah satunya dengan teknologi pirolisis untuk mengurangi sampah plastik di komplek tempat pemrosesan akhir (TPA) Gampong Jawa.
Kepala DLHK3 Banda Aceh Hamdani, SH mengatakan, metode ini dilakukan untuk memusnahkan sampah plastik yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi dengan cara dibakar hingga suhu 400 derajat celcius.
“Keberadaan mesin ini tujuannya untuk menangani sampah-sampah plastik jenis kresek dan asoi yang selama ini tidak termanfaatkan,” jelas Hamdani, Senin (31/8/20).
Baca Juga: Banda Aceh Kota Terbaik Pengelolaan Sampah se-Indonesia
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan S. Hut menyebutkan, Limbah plastik melalui proses pirolisis mampu diubah menjadi bahan bakar minyak setara bensin, solar dan minyak tanah. Namun tingkat pemurniannya masih tergolong rendah.
“Tingkat pemurniannya masih rendah. Minyak yang dihasilkan setara bensin, solar dan minyak tanah tapi kualiatasnya masih dibawah,” kata Hendra.
Kata Hendra, proses pengolahan sampah plastik dengan proses pirolisis memiliki kelemahan yaitu tidak efisien pada pembuatan reaktor dalam skala besar hal ini diakibatkan oleh terjadinya bubling, chanelling, dan kurang ekonomis.
“Tapi tujuan kami bagaimana menangani sampah plastik yang selama ini tidak teratasi yang terbuang percuma sehingga bisa mengurangi dampak pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Hendra mengaku, mesin ini mampu membakar sampah plastik mencapai 200 kilogram per bulan. Untuk 30 kilogram sampah plastik saja dibutuhkan sebanyak 30 liter bahan bakar jenis solar.
Karena biaya bahan bakar tergolong besar, pihaknya hanya mengoperasikan mesin tersebut di saat tertentu.
“Jadi kita melihat dikeadaan tertentu kita mengoperasikannya,” ungkapnya.
Diharapkan metode ini dapat mengurangi jumlah tumpukan sampah plastik di Kota Banda Aceh.(Ah/Hz)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar