Categories: NEWS

DPMP4 Abdya Sosialisasikan Perbup Dana Desa, Keuchik Diminta Lebih Transparan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2025 selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 4–6 Juli 2025.

Kegiatan ini menyasar para Camat, Keuchik, Tuha Peut dan Sekdes serta Pendamping Desa yang berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Abdya, Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie.

Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana, mengatakan bahwa sosialisasi Perbup ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam kepada para keuchik (kepala desa) dan perangkat desa terkait pengelolaan dana desa secara benar, transparan, dan akuntabel.

“Dengan adanya sosialisasi Perbup dana desa yang baik, diharapkan pemerintah desa dapat mengelola dana desa dengan lebih baik, sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal,” kata Nur Afni yang didampingi Kabid Pemberdayaan Gampong, Arief Zulfahmi, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut, sebut Nur Afni, kegiatan ini penting untuk menyampaikan informasi teknis dan regulasi terbaru kepada aparatur gampong. Tujuannya untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan dana desa digunakan sesuai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sosialisasi ini juga membahas hak dan kewajiban pemerintah desa dalam mengelola dana desa, serta menyajikan mekanisme kerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Peran Camat dalam Pengawasan Dana Desa

Hadir sebagai narasumber, Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Mussawir, menyampaikan materi mengenai peran camat dalam pengelolaan dana desa.

Dalam pemaparannya, Mussawir menjelaskan bahwa camat memiliki peran krusial dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Camat bertanggung jawab dalam memfasilitasi Musrenbang, memverifikasi APBDes, memantau pelaksanaan kegiatan, membina secara teknis, mengevaluasi laporan keuangan, dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.

“Camat harus memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyusunan hingga pelaporan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan mendukung transparansi dana desa,” kata Mussawir.

Selain itu, camat juga bertugas membina perangkat desa dalam menyusun dokumen perencanaan seperti RPJM Desa dan RKPDes, serta melakukan evaluasi administratif sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2018.

Lebih lanjut, DPMP4 Abdya berharap melalui sosialisasi ini aparatur desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara konsisten.

“Sinergi antara keuchik, camat, Tuha Peut, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci suksesnya pengelolaan dana desa yang bersih dan bertanggung jawab,” pungkas Afni.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

8 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

8 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

8 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

10 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

10 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

10 jam ago