Categories: NEWS

DPMP4 Abdya Sosialisasikan Perbup Dana Desa, Keuchik Diminta Lebih Transparan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2025 selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 4–6 Juli 2025.

Kegiatan ini menyasar para Camat, Keuchik, Tuha Peut dan Sekdes serta Pendamping Desa yang berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Abdya, Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie.

Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana, mengatakan bahwa sosialisasi Perbup ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam kepada para keuchik (kepala desa) dan perangkat desa terkait pengelolaan dana desa secara benar, transparan, dan akuntabel.

“Dengan adanya sosialisasi Perbup dana desa yang baik, diharapkan pemerintah desa dapat mengelola dana desa dengan lebih baik, sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal,” kata Nur Afni yang didampingi Kabid Pemberdayaan Gampong, Arief Zulfahmi, Senin (4/8/2025).

Lebih lanjut, sebut Nur Afni, kegiatan ini penting untuk menyampaikan informasi teknis dan regulasi terbaru kepada aparatur gampong. Tujuannya untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan dana desa digunakan sesuai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sosialisasi ini juga membahas hak dan kewajiban pemerintah desa dalam mengelola dana desa, serta menyajikan mekanisme kerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Peran Camat dalam Pengawasan Dana Desa

Hadir sebagai narasumber, Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Mussawir, menyampaikan materi mengenai peran camat dalam pengelolaan dana desa.

Dalam pemaparannya, Mussawir menjelaskan bahwa camat memiliki peran krusial dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Camat bertanggung jawab dalam memfasilitasi Musrenbang, memverifikasi APBDes, memantau pelaksanaan kegiatan, membina secara teknis, mengevaluasi laporan keuangan, dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.

“Camat harus memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyusunan hingga pelaporan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan mendukung transparansi dana desa,” kata Mussawir.

Selain itu, camat juga bertugas membina perangkat desa dalam menyusun dokumen perencanaan seperti RPJM Desa dan RKPDes, serta melakukan evaluasi administratif sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2018.

Lebih lanjut, DPMP4 Abdya berharap melalui sosialisasi ini aparatur desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara konsisten.

“Sinergi antara keuchik, camat, Tuha Peut, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci suksesnya pengelolaan dana desa yang bersih dan bertanggung jawab,” pungkas Afni.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Penyidik Kejari Aceh Geladah Kantor Inspektorat Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten…

1 detik ago

Gubernur Aceh Lantik Wakil Kepala BPKS Periode 2025-2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi melantik T. Hendra Budiansyah…

17 jam ago

ESDM Tetapkan Gunung Bur Ni Telong Berstatus Waspada

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi menetapkan…

19 jam ago

Gubernur Aceh Serahkan SK ke 5.789 PPPK Tahap I

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 5.789 Pegawai…

22 jam ago

Safaruddin: Sugiono Sosok Muda Kebanggaan Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Sugiono, putra kelahiran Aceh, sebagai Sekretaris…

3 hari ago

Ketua DPRK Abdya Serap Aspirasi Petani dan Nelayan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi,…

3 hari ago