Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Aceh Tengah dengan identitas Jemelah Aman Safi’i (78), Selasa (30/7/2024).
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa DPO merupakan Mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Ia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proses Pembangunan Rumah Bantuan Korban Konflik di Kampung Arul Badak Dinas Sosial Aceh Tengah Tahun Anggaran 2006.
“Sehingga mengakibatkan adanya nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp114.074.000,” paparnya.
Dimana penangkapan terpidana tersebut dimulai sejak Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan terpidana yang telah menjadi DPO Kejaksaan.
Sekitar pukul 11.30 WIB Tim Tabur mendatangi kediaman terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana. Pada saat Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan di eksekusi ke Rutan Takengon Aceh Tengah.
Bahwa Melalui program tabur, asisten intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.
Bahwa atas perbuatan terpidana telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang Undang – Undang RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp60.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Menetapkan agar terpidana membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar sebesar Rp114.074.000 apabila dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak membayar maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya.