DPO Kasus Penganiayaan Asal Aceh Selatan Ditangkap di Bener Meriah

Analisaaceh.com, Bener Meriah | Unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo Bener Meriah membantu penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sudah 5 bulan menjadi DPO di Polres Aceh Selatan pada Kamis (4/1/21) sore.

Pelaku ditangkap lantaran melanggar pasal 351 KUHPidana yang terjadi di pada hari kamis tanggal 24 September 2020 di Gampong Lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan.

“Tadi sore kita membantu Tim Unit Resmob Satreskrim dari Polres Aceh Selatan yang dipimpin oleh Aipda M Dalan Rambe beserta tiga anggotanya yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo telah melakukan Penangkapan DPO terhadap pelaku Tidak Pidana Penganiayaan,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Dasril.

Pelaku yakni Miji Ibrahim Bin Musahar (43) ditangkap di Kampung Pantan Lah, Kecamatan Pintu Rime Gayo. “Kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berdomisili di kampung tersebut,” jelasnya.

Pelaku kemudian diamankan oleh petugas ke Polsek Pintu Rime Gayo dan dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut

“Tadi sore saya juga ikut mendampingi personil yang melakukan penangkapan, kemudian pelaku kita amankan di Polsek Pintu Rime Gayo, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan,” tutup Ipda Dasril.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakBeraksi di 17 Lokasi, Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk di Banda Aceh
Artikulli tjetërPernah Kehilangan Motor? Cek Daftar 10 Temuan Polresta Banda Aceh