Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tabur Gabungan Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh telah menangkap seorang buronan atas pelanggaran UU ITE di kawasan Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, melalui Isnawati menyatakan terpidana Aufa Novriza secara sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diakses informasi elektronik yang menghina korban dan mencemarkan nama baik Amelia Azzahra.
“Terpidana sempat menghilang usai putusan inkracht dari Mahkamah Agung. Kami sudah memanggilnya tiga kali, namun ia tidak kooperatif,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, yang didampingi oleh Kasi Intelijen Muharizal pada Selasa (15/10/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan, kepada Aufa Novriza. Namun, terdakwa tidak hadir saat putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. T. Syarafi. Terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, tetapi putusan tersebut justru memperkuat vonis Pengadilan Negeri.
Selain itu, ia juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI terhadap putusan PT. Namun, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Aufa Novriza dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023.
MA mengubah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN BNA tanggal 23 Mei 2023 mengenai hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi 8 bulan.
Selain itu, denda sebesar Rp10 juta dengan subsider pidana kurungan selama 1 bulan, ditambah terdakwa harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.
Diketahui, terpidana melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan tunggal.