DPO Sabu Tewas, Polisi: Dilumpuhkan Karena Membahayakan Petugas

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terhadap DPO kasus narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram Tammikha alias Black (25) karena dianggap membayakan nyawa petugas.

“DPO itu berupaya melarikan diri. Saat dikejar juga sempat mengeluarkan senjata tajam berupa keris. Hal itu tentu membahayakan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombel Pol Winardy, Kamis (7/4/2022).

Winardy juga menjelaskan, saat di lapangan banyak kendala yang dialami petugas, termasuk serangan balik yang sewaktu-waktu dilakukan oleh pelaku kejahatan yang hendak ditangkap.

Baca Juga: Polisi Tangkap 22 Tersangka Terkait Kasus Sabu dan Ganja di Banda Aceh

Namun, kata Winardy, perlu diketahui tentang adanya wewenang petugas berupa diskresi dalam mengambil keputusan pada situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan petugas itu sendiri.

“Setiap petugas punya diskresi untuk memutuskan atau bertindak disaat dirinya berada pada situasi tertentu. Masyarakat harus paham ini,” ujar Winardy.

Kemudian, terkait adanya laporan dari pihak keluarga, Winardy menyebut sah-sah saja dan tetap akan diproses sesuai dengan tahapan proses hukum.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilo Sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five

Yang penting, harap dia, jangan sampai hal tersebut menggiring opini masyarakat yang terkesan polisi ada keragu-raguan ketika menindak pelaku kejahatan. Tentunya, apa yang dilakukan anggota di lapangan sudah sesuai SOP.

“Apa yang dilakukan anggota kami di lapangan sudah sesuai SOP. Masyarakat juga harus tau, yang dihadapi itu adalah DPO sekaligus residivis narkoba yang bisa saja mengancam nyawa petugas,” jelasnya.

Baca: Kabur Saat Ditangkap, Polisi Tembak DPO Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (40), yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis, 31 Maret 2022.

Mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar.

Sadar akan kedatangan petugas, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubris oleh tersangka.

“Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” jelas Winardy.

Kemudian setelah tersangka jatuh, kata Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolri Usut Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Rp77 Miliar
Artikulli tjetërBNN Gagalkan Peredaran 255 Kg Sabu di Aceh