DPO Sejak 2019, Terpidana Kasus Laka Lantas Ditangkap di Nagan Raya

DPO Asal Nagan Raya usai diamankan Tim Tabur Kejati Aceh, Kamis (22/12/2022) foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang terpidana kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Suka Makmue, Nagan Raya sejak Tahun 2019.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana atas nama Zainal Abidin Hasyem bin Sabirin itu diamankan pada Kamis (22/12/2022) pukul 08.30 WIB. Zainal Abidin sebelumnya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

“Zainal Abidin Hasyem telah melanggar pasal 310 ayat (2) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujarnya.

Setelah menerima putusan Pengadilan Tinggi Aceh tersebut, Jaksa pada Kejari Suka Makmue telah memanggil terpidana secara patut, namun tidak mengindahkannya dan tidak berada di tempatnya, lalu Kejari Suka Makmue mengeluarkan surat DPO.

Kemudian, Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terpidana berada di sekitar Desa Ujong Pasie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

“Setelah dua hari melakukan pemantauan dan memastikan yang bersangkutan adalah benar terpidana yang termasuk dalam daftar DPO, lalu Tim Tabur melakukan menangkapan dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di rumah terpidana,” ungkapnya.

Zainal Abidin Hasyem dibawa ke Kejari Nagan Raya untuk menyelesaikan administrasi, kemudian dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II Melaboh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakNelayan Pidie Hilang Saat Melaut, Boat Ditemukan Terombang-ambing
Artikulli tjetërDiduga Terlilit Hutang, Seorang Pria di Langsa Ditemukan Tewas Gantung Diri