DPP IMM dan PW Muhammadiyah Aceh Diduga Sekongkol Labrak AD/ART IMM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelantikan DPD IMM Aceh yang dilaksanakan pada 29 September 2019 menjadi kontroversi di beberapa kalangan, karena dianggap adannya pelanggaran dan melabrak aturan dalam AD/ART.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Budiawan, yaitu mantan Ketua PK IMM Ekonomi Unmuha periode 2017-2018. Menurutnya, Akmalul Riza yang dilantik sebagai ketua umum DPD IMM Aceh itu tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa aktif, ia sudah selesai wisuda pada bulan Oktober 2016 yang lalu, itu artinya sudah lebih dari dua tahun bahkan hampir genap tiga tahun tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa.

“Sedangkan syarat sebagai ketua umum DPD IMM itu sudah jelas tertuang dalam Tata Tertip Pemilihan Pimpinan IMM, dalam Pasal 12 mengenai syarat khusus menjadi ketua umum DPD IMM, di antaranya telah menjadi Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 1 periode, telah lulus pengkaderan Darul Arqam Madya (DAM), batas usia sebelum 28 tahun, terdaftar sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi atau sesuai ART pasal 3 ayat (1) huruf huruf (a) dan (b) mejelaskan bahwa anggota IMM masih tecatat sebagai kader itu paling lambat dua tahun setelah yudisium dan sebelum usia 31 tahun,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam kontek anggota IMM, Akmalul Riza sudah tidak masuk lagi, karena tidak lagi menjadi mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi, bahkan telah selesai yudisium selama dua tahun paling lama, sedangkan beliau sudah yudisium bahkan wisuda lebih dari dua tahun bahkan hampir tiga tahun.

Menurutnya, Kabid Organisasi DPP IMM yang melantik tersebut yakni Abdullah S Toda seharusnya paham aturan AD/ART IMM, bukan malah main lantik-lantik sembarangan. Sebab yang dilantik menjadi pengurus DPD IMM Aceh itu bukan lagi melanggar konstitusi IMM, tapi sudah dalam kategori merusak dan menjatuhkan martabat IMM itu sendiri.

Akmal terpilih sebagai ketua umum DPD IMM Aceh pada bulan maret 2019, ketika Musyda DPD IMM Aceh dilaksanakan di Lhokseumawe. Bulan maret 2019 itu, kata Budiawan, Akmal sudah 2 tahun lebih menyandang gelar non mahasiswa. Lalu bagaimana bisa DPP IMM mengeluarkan SK untuk pengurus DPD IMM ACEH periode 2019-2021 yang diketuai oleh Akmal Riza.

“Apakah DPP IMM sudah mulai main mata dan menutup mata sehingga buta dalam menjalankan AD/ART IMM itu sendiri. Ini aneh bin ajaib, sekelas pengurus DPP IMM bisa tidak membaca AD/ART IMM itu sendiri, atau bahkan DPP IMM saat ini sengaja meloloskan pengurus DPD IMM Aceh yang melanggar AD/ART IMM untuk membunuh IMM dari dalam dan untuk mengajarkan kepada kader IMM Se-Indonesia bahwa AD/ART IMM itu tidak berguna sama sekali sebagai pedoman ber IMM,” tanya Budiawan.

Lebih lanjut Budiawan mengatakan, ada hal menarik ketika pelantikan DPD IMM Aceh, yaitu Ketua Umum DPP IMM Najih tidak hadir melantik, seharusnya itu sudah mejadi kewajiban seorang Ketum DPP IMM untuk melantik DPD IMM, tapi mengapa di Aceh bukan Najih yang hadir dan dilimpahkan kepada Saudara Abdullah S Toda. Maka itu Budiawan mempertanyakan apakah Abdullah S Toda paham bahwa pengurus DPD IMM Aceh melanggar AD/ART IMM.

Hal lain yang janggal menurut Budiawan adalah pihak PW Muhammaiyah Aceh mengeluarkan rekomendasi nama-nama pengurus tersebut, padahal sudah jelas dan terang saudara Akmalul Riza melanggar Konstitusi IMM.

“Seperti ada yang lagi bermain kucing-kucingan antara PW Muhammadiyah Aceh dan DPP IMM dalam hal ini, atau bisa jadi PW Muhammadiyah Aceh sudah mulai mengajarkan kader-kader IMM Aceh cara melanggar AD/ART sejak dini dalam berorganisasi. Seharusnya PW Muhammadiyah Aceh lebih jeli dan teliti sebelum mengeluarkan rekom pengurus DPD IMM Aceh periode 2019-2021 kepada DPP IMM,” jelasnya.

Menurut Budiawan, pelanggaran juga terjadi di pengurus lain dalam DPD IMM Aceh yang dilantik, seperti ada pengurus yang usia ber IMM nya masih satu tahun dan kepengurusan di tingkat PK dan PC belum pernah dilalui yaitu Musribul sebagai Ketua Bidang Kader. Begitu juga dengan pengurus yang belum mengikuti DAM (Darul Arqam Madya) di IMM yang juga dimasukkan dalam kepengurusan.

“Seperti Bendahara satu Vivi Andriani, Bendahara dua Rahmi Pratiwi, Ketua Bidang SBO Hamdani, Sekbidor Fajar Ramadhan, Sekbid Hikmah Zikrillah, Sekbid Kajian Keislaman Teguh Murtazam dan Sekbid kesehatan Rasyidi. Bahkan adalagi pengurus DPD yang masih menjadi pengurus Pimpinan Cabang yaitu Kabid Kesehatan DPD IMM Aceh Amaliya Nafisah, beliau juga masih pengurus PC IMM Lhokseumawe sebagai Kabider, Sekbid Sosial dan Pengembangan Masyarakat DPD IMM Aceh yaitu Munzir beliau juga masih pengurus PC IMM Lhokseumawe sebagai Kabid Hikmah, Sekbid SBO DPD IMM Aceh Al-Kausar beliau juga masih pengurus PC IMM Lhokseumawe sebagai Kabidor. Yang paling sadis adalah ketua PK STIES IMM Lhokseumawe juga masuk sebagai Sekbid Kesehatan DPD IMM Aceh yaitu Rasyidi,” ungkap Budiawan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sebagian besar pengurus DPD IMM Aceh, dari ketua umum sampai pengurus lainnya melanggar AS/ART secara nyata dan terang.

“Padahal dulu setelah selesai Musyda, sudah pernah juga dikritik oleh Rahmad Kurniadi (Ketua PC IMM ACEH BESAR periode 2017-2018). Semua kader termasuk DPP IMM dan PW Muhammadiyah Aceh sudah membaca kritikan tersebut yang disampaikan melalui media online. Namun semua itu tidak digubris,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakGunakan Bahan Berbahaya, Satu Penambang Ilegal di Kluet Tengah Diciduk Polisi
Artikulli tjetërDua Pelaku Pengedar Uang Palsu Bonyok Dihajar Warga