DPR RI Sebut Bubarkan BNN, Dedy: Jangan Asal Ngomong Demi Kepentingan Politik

Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rehabilitasi Sosial Napza Yayasan Pintu Hijrah, Dedy Saputra ZN, S.Sos.I.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu, yang mengancam membubarkan Badan Nasional Narkotika (BNN), Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rehabilitasi Sosial Napza Yayasan Pintu Hijrah, Dedy Saputra ZN, S.Sos.I. di Aceh, mengatakan agar DPR RI tersebut tidak asal ngomong demi kepentingan politik.

“Beliau (Masinton) itu jangan asal teriak dan sesumbar sesuka hatinya menilai suatu kerja lembaga di negeri ini, dia harus berpikir dengan baik dan jangan terkesan tendensius begitu terutama terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujar Dedy kepada Analisaaceh.com (28/11/2019).

Diakui atau tidak, kata Dedy, BNN selama ini telah berjasa dalam menyelamatkan anak bangsa ini dari narkoba, seharusnya DPR RI terutama yang dari komisi III tidak bicara seperti itu dalam mengkritisi sebuah kinerja lembaga atau Badan di negeri ini.

“Negeri ini sedang darurat narkoba, malah badan yang menanganinya diwacanakan bubar, ini adalah ide buruk dalam menyelamatkan bangsa kita, jika memang ada yang kurang berkenan idealnya, hal tersebut dibenahi secara bersama, bukan membubarkan lembaga yang menanganinya”, ucap Dedy.

Sebagai praktisi anti narkotika, Dedy merasa kecewa dan menyayangkan pernyataan seperti diucapkan oleh seorang wakil rakyat di Senayan.

“Kita akui bahwa banyak hal yang belum sempurna dan mungkin ada masalah di beberapa bidang dalam hal penanganan narkotika di Indonesia yang dinakhodai langsung oleh BNN, jika demikian halnya maka silahkan dievaluasi kinerja BNN, baik dari SDMnya maupun dari teknis dan juklak mereka, bukan membubarkan lembaga tersebut,” tegasnya.

Dedy juga berharap agar segenap elemen bangsa terus bersinergi dalam hal penanganan narkotika.

“Sehingga bangsa ini cepat terselamatkan dari penjajahan gaya baru ini,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakIkapas Akan Lakukan Aksi, Jika Proses Hukum Rahmah Tidak Berjalan Baik
Artikulli tjetërKonflik Tapal Batas Gampong Tak Kunjung Usai, Pemkab Aceh Selatan Didesak Turun Tangan